Polisi telah menetapkan anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen sebagai tersangka penganiayaan seorang perempuan di SPBU, Kamis (25/8). Selain pasal penganiayaan, Politisi Partai Gerindra itu juga terancam sanksi pidana karena kedapatan menggunakan plat palsu pada kendaraannya.
- Pengacara Bantah Motif Asmara, Sebut Syukri Zen Tagih Aset Bersama ke Mantan Istri Siri
- Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Tersangka, Statusnya Masih Buron
- Dulu Viral Pukuli Wanita di SPBU, Eks Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Kembali Berulah Tusuk Mantan Istri Gegara Tolak Rujuk
Baca Juga
Saat kejadian, Syukri Zen mengendarai mobil merek Honda CRV bernomor polisi BG***7UB. Penggunaan tanda bintang pada plat serta materialnya menyalahi aturan. Hal ini diungkapkan Direktur Polisi Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra.
Menurutnya, pemakaian plat kendaraan palsu telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik. Pelaku bisa diancam dengan kurungan enam tahun penjara. Selain itu, pelaku juga mendapat sanksi administratif yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Plat Nomor atau TNKB.
"Plat yang terpasang itu materialnya palsu. Itu ranahnya pidana umum. Kalau dari Ditlantas sanksinya penilangan karena melanggar lalu lintas," kata Pratama saat dibincangi, Kamis (25/8).
Dia menjelaskan, pelapor dalam kasus tersebut bisa siapa saja. Nantinya akan didalami darimana pelaku mendapatkan plat nomor tersebut. "Bisa jadi hanya untuk gaya-gayaan saja. Itu nanti Krimum yang mendalami," bebernya.
Sebelumnya, antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Palembang akhirnya memicu keributan. Bahkan, keributan tersebut melibatkan salah seorang anggota DPRD Kota Palembang.
Rekaman keributan oknum anggota DPRD Palembang berinisial MS yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban berjenis kelamin perempuan itu viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, keributan tersebut terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 5 Agustus 2022 lalu. Saat itu, korban bernama Tata (31) dan ibunya mengantre di barisan ketiga untuk mengisi BBM mobilnya.
Tiba-tiba datang mobil dengan plat variasi bintang tiga Nopol BG 7 UB, langsung menyerobot di depan kendaraannya.
Namun, Tata memajukan mobilnya untuk masuk ke antrean nomor dua, sehingga menghalangi kendaraan mewah milik oknum wakil rakyat yang diketahui berinisial MS tersebut.
Karena tak diberi izin memotong antrean, MS emosi dan melontarkan kata-kata kotor berulang kali kepada Tata dan ibunya. Bahkan, oknum anggota dewan ini bertindak arogan dengan turun dari mobil dan memukul Tata.
“Saya turun dan bertanya maksud bapak itu memaki ibu saya. Tapi dia langsung memukul saya berulang kali. Saya dipukul di lengan, kepala, bibir dan jari dipelintir. Untungnya dipisah oleh warga,” jelas Tata.
- Pengacara Bantah Motif Asmara, Sebut Syukri Zen Tagih Aset Bersama ke Mantan Istri Siri
- Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Tersangka, Statusnya Masih Buron
- Dulu Viral Pukuli Wanita di SPBU, Eks Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Kembali Berulah Tusuk Mantan Istri Gegara Tolak Rujuk