Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang kembali memanggil Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda alias Finda bersama suaminya Dedi Sipriyanto.
- Finda dan Suami Salurkan Hak Suara di TPS 04, Optimis Bawa Palembang Lebih Maju
- Masih Jabat Wawako, Alasan Nasdem Tunjuk Finda jadi Ketua DPD Palembang
- Sidak Mal, Wawako dan BBPOM Temukan Ikan Berjamur Masih Dijual
Baca Juga
Pemanggilan tersebut terkait saksi dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Palembang tahun 2020-2023.
Hanya saja, dalam panggilan tersebut keduanya belum dapat menghadiri panggilan tersebut dan hanya mengutus kuasa hukumnya Andi Irwanda Ismunandar.
“Lagi ada kegiatan yang memang tidak bisa diwakilkan. Kegiatan keluarga. Pada prinsipnya klien kami kooperatif,” kata kuasa hukumnya, Andi saat diwawancarai awak media di Kejari Palembang, Kamis (20/3) sore.
Andi membenarkan, kedua kliennya dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi PMI Kota Palembang. Fitrianti sendiri sudah diperiksa satu kali, dan kali ini merupakan panggilan bagi keduanya.
“Nanti kita menunggu (sura pemanggilan) lagi, kita sudah berkoordinasi dengan penyidik, kita tunggu undangan kedua. Memang ada kegiatan keluarga dan sudah mendekati hari raya Idul Fitri. Mungkin habis lebaran,” tutupnya.
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Dinilai Sarat Muatan Politik, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi PMI Palembang Terkait Manuver Pasca Pilkada
- Begini Respon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Setelah Rival Politiknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi