Tak Diberi Uang Rokok, Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi memimpin pres rilis kasus pembunuhan sopir truk asal Lampung . (Handout)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi memimpin pres rilis kasus pembunuhan sopir truk asal Lampung . (Handout)

Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil meringkus pelaku penusukan yang menewaskan sopir truk asal Lampung pada Senin 23 September 2024 lalu.


Korban bernama Dodi Suwanto tewas ditusuk ketika turun dari mobilnya hendak membeli rokok di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dodi tewas ditempat dengan luka di bagian leher.

Pelaku Ferdian Pranata (19) ditangkap tim gabungan di tempat persembunyian di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa (1/10/2024) tanpa ada perlawanan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi mengatakan Ferdian merupakan pelaku utama penusukan korban Dodi, Ferdian ditangkap di kontrakannya.

"Kejadian penusukan berawal saat korban menghentikan truknya berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengisi saldo E-tol pukul 05.30 WIB,"kata Indra kepada wartawan saat pres rilis Selasa (8/10/2024).

Saat itu, pelaku Ferdian dan temannya In yang masih DPO mengendarai sepeda motor mendatangi korban untuk meminta uang. Karena tidak diberi, pelaku emosi dan melakukan penusukan ke bagian pundak dan leher korban.

Setelah melakukan penusukan tersebut, lanjut Indra kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Selain pelaku Ferdian kita turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan saat menusuk korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya Ferdian Pranata dijerat dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat.

"Pelaku Ferdian merupakan residivis 363 yang bebas pada tahun 2023 lalu," tandasnya.