Tak Bayar Pajak, 5 Usaha Sarang Walet di Banyuasin Disegel

Tim gabungan Pemkab Banyuasin menyegel usaha sarang burung walet yang tidak taat bayar pajak. (Dinas Kominfo Banyuasin/rmolsumsel.id)
Tim gabungan Pemkab Banyuasin menyegel usaha sarang burung walet yang tidak taat bayar pajak. (Dinas Kominfo Banyuasin/rmolsumsel.id)

Sebanyak 5 usaha sarang burung walet di Kabupaten Banyuasin disegel tim gabungan karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.


Hal itu sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi teknis dan pelaksanaan penertiban dan penegakan peraturan daerah terhadap wajib pajak sarang burung walet dan pajak reklame di Kecamatan Betung dan terbitnya Surat Perintah Bupati Banyuasin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin, Supriadi mengatakan, saat ini ada 59 pemilik sarang burung walet di Kecamatan Betung baik usaha maupun perorangan. Dari jumlah itu hanya ada 9 yang taat pajak. Sedangkan 50 yang belum taat pajak.

“Ini baru 5 yang kita lakukan penyegelan untuk memperingatkan kepada yang lain agar tertib membayar pajak. Jika tidak diindahkan, ke depan akan dilakukan hal yang sama kepada sarang burung walet lainnya,” ujar Supriadi, Rabu (1/12).

Menurut Supriadi, potensi pendapatan yang dihasilkan oleh pajak sarang burung walet ini cukup berpotensi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Banyuasin.

Selain Supriadi, tim gabungan terdiri dari Kepala Satpol PP Indra Hadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ali Sadikin, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Noffardy, Camat Betung Muhammad Sobir, anggota DPRD Jupriyadi, unsur kepolisian dari Polres dan unsur Koramil Betung.