Tak Akui Kepengurusan, Tujuh Anggota Fraksi Golkar di DPRD Ogan Ilir Terancam Sanksi PAW

Rapat konsolidasi bersama DPD Partai Golkar OI di Kantor DPD Partai Golkar Sumsel. (dudi iskandar/rmolsumsel.id
Rapat konsolidasi bersama DPD Partai Golkar OI di Kantor DPD Partai Golkar Sumsel. (dudi iskandar/rmolsumsel.id

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumsel menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir (OI). Kepengurusan DPD Golkar Ogan Ilir yang diakui hanya yang dipimpin Endang PU Ishak. 


Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel, RA Anita Noeringhati usai memimpin rapat konsolidasi bersama DPD Partai Golkar OI di Kantor DPD Partai Golkar Sumsel, Kamis (15/9).

"DPD Partai Golkar Sumsel yang punya kewenangan mengeluarkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar kabupaten/kota. Golkar Sumsel hanya mengakui dan mengeluarkan SK DPD Partai Golkar OI dengan Ketua Endang PU Ishak dan Sekretaris Hakim. Di luar itu tidak ada lagi SK kepengurusan yang lain," kata Anita.

Wanita yang menjabat Ketua DPRD Sumsel ini menambahkan, SK DPD Partai Golkar OI ini juga telah diuji di Mahkamah DPP Partai Golkar. Bahkan, SK tersebut telah dikuatkan keputusan PN Kayuagung dengan adanya gugatan yang memenangkan kepengurusan DPD Partai Golkar OI yang diketuai Endang PU Ishak.

"Saya hanya ingin memperingatkan kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir kembalilah kepada AD/ART partai. Sebab, sudah jelas disebutkan sebagai kader, anggota terlebih anggota fraksi sebagai kepanjangan tangan partai harus tunduk dan patuh dengan PO serta AD/ART Partai Golkar," kata mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini.

Anita juga mengancam, bagi yang tak mematuhi Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART Partai Golkar akan dibawa ke DPP Partai Golkar supaya diberi sanksi.

"Dan untuk itu kepada DPD Partai Golkar OI kami perintahkan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama terhadap Fraksi Partai Golkar DPRD OI. Jika masih juga membangkang akan dikeluarkan surat peringatan selanjutnya hingga sanksi terberat pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar yang notabene pemberhentian sebagai anggota DPRD," bebernya.

Ditanya kemungkinan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tujuh Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD OI, Anita menegaskan jika hal itu bisa saja terjadi lantaran sudah terdapat dalam AD/ART. 

"Jelas akan ada sanksi, karena mereka tidak mengakui adanya SK yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Sumsel terkait kepengurusan DPD Partai Golkar OI," tegasnya.

Ketua DPD Partai Golkar OI, Endang PU Ishak yang ikut dalam rapat tersebut mengamini apa yang disampaikan oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel.

"Setiap kader dan anggota Partai Golkar harus tunduk dan patuh. Kami siap menjalankan apa yang telah diperintahkan DPD Partai Golkar Sumsel," bebernya. 

Menurut Endang, kemelut yang terjadi di DPD Partai Golkar OI sudah berlangsung selama kurun waktu dua tahun terakhir. Diawali dengan adanya Musda ilegal yang dibatalkan oleh DPP Partai Golkar karena tidak mengikutsertakan ketua DPD Partai Golkar OI selaku pemegang mandat.

Lalu, ada keputusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 14 Desember 2021 atas gugatan yang dilayangkan dan DPD Golkar OI dibawah ketuanya Endang PU Ishak dimenangkan gugatannya. Dengan lima pokok putusan diantaranya, mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.

Lalu, menyatakan sah dan mengikat SK DPD Partai Golkar Sumsel no.117/2018 dan menyatakan kepengurusan berdasarkan SK tersebut dengan Ketuanya Endang PU Ishak adalah sah.

"Menyatakan batal dan tidak sah SK Pelaksana tugas ketua DPD Partai Golkar OI. Serta membatalkan seluruh keputusan dan SK yang dikeluarkan oleh pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar OI serta memerintahkan DPD Partai Golkar Sumsel untuk menerbitkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar OI hasil Musda tanggal 21 Juni 2021," tandasnya.