Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggelar halalbihalal pada hari pertama kerja, usai cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Para pegawai kerja seperti biasa mulai Rabu (26/4).
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Rp341 Juta
- Besok Puncak Arus Balik Mudik Lebaran, Kemenhub Tak Ubah Kebijakan
- Alpukat dan Gula Batok Lubuklinggau Laris Manis Diburu Pemudik saat Arus Balik Lebaran Idul Fitri
Baca Juga
Kepastian itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim, Moh Mahfud MD.
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya kami menyesuaikan dengan imbauan itu," kata Maria, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).
Lingkungan instansi pemerintah disarankan menggelar halalbihalal awal pekan kedua, setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H atau mulai 2 Mei 2023.
“Untuk itu, Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal, mulai pukul 08.00 WIB, kecuali bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Rp341 Juta
- Besok Puncak Arus Balik Mudik Lebaran, Kemenhub Tak Ubah Kebijakan
- Alpukat dan Gula Batok Lubuklinggau Laris Manis Diburu Pemudik saat Arus Balik Lebaran Idul Fitri