Plat berwarna hitam bertuliskan putih yang digunakan setiap kendaraan di Indonesia bakal dihapuskan di tahun ini. Pasalnya, Polri mulai memberlakukan plat berwarna putih yang bertuliskan hitam.
- Aksi Serentak di 13 Titik, KAI dan Korlantas Polri Kampanyekan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
- Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250-500 Cc
- Korlantas Polri Mulai Siapkan Skema Arus Balik Lebaran
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penerapan ini dilakukan secara bertahap dimulai Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas ETLE.
Ramadhan menjelaskan, plat kendaraan menjadi dasar putih ini dimaksudkan untuk memudahkan kamera E-TLE. Sebab kata dia, plat kendaraan dengan dasar warna hitam dinilai sulit dibaca oleh kamera E-TLE.
“Dengan alasan, pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan E-TLE tersebut,” jelas Ramadhan.
Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja. "Sekarang sudah masuk dalam tahap lelang untuk pengadaannya," pungkas Taslim.
- Cukup Lolos Grup Piala Asia U-17 2025, Indonesia Bisa Tampil di Piala Dunia
- Sri Mulyani: Moody’s Akui Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
- DPR RI Akan Bahas Wacana Relokasi Warga Gaza ke Indonesia