Tahun Ini Pemprov Sumsel Tak Ajukan Anggaran Bantuan Hukum Gratis

etua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar/Dudi Oskandar/rmolsumsel.id
etua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar/Dudi Oskandar/rmolsumsel.id

Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan realisasi bantuan hukum gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang hingga kini belum berjalan.


Menurut Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengakui , kalau pihak Pemprov Sumsel tahun ini tidak mengajukan anggaran untuk program bantuan hukum gratis.

“Tapi kita rapat Komisi kemarin , kita sarankan kedepan agar Pemerintah Provinsi agar menganggarkan bantuan hukum gratis untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, karena tahun kemarin Pemerintah Provinsi tidak mengajukan  jadi tidak kita bahas, sekarang kita rekomendasikan  bahwa Pemerintah Provinsi harus menganggarkan untuk  tahun berikutnya  di APBD tahun 2022 mungkin pembahasan APBD Induk tahun 2022 akan kita bahas, kalau Pemprov mengajukan tapi kita sudah bicarakan di rapat-rapat komisi,” katanya, Rabu (14/7).

Bantuan hukum gratis tersebut menurut politisi PKB ini sangat di butuhkan masyarakat. "Terkadang mereka kena perkara tapi tidak mampu membayar pengacara dan  wajib pakai pengacara  maka disiapkan oleh pemerintah dan pemerintah harus memfasilitasi itu, yang pasti ada kreteria-kreterianya, baik pengacaranya maupun masyarakat yang membutuhkan seperti kreteria masyarakat tidak mampu dan pengacara yang terdaftar dan berdasarkan hasil verifikasi dari Pemerintah Provinsi,” katanya.

Senada dikemukakan Drs Tamrin Msi, selaku pelapor Komisi I DPRD Sumsel,  dalam Rapat Paripurna  XXXI Pembicaraan Tingkat II  DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian  Komisi-Komisi di DPRD Sumsel Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2020 di gelar, Senin (12/7).

“Realisasi bantuan hukum cuma-cuma yang terkendala tahun belakangan ini merupakan program yang sudah diperdakan dengan peraturan daerah  No 8 tahun 2012 tentang bantuan hukum cuma-cuma  sudah diubah terakhir dengan peraturan daerah No 5 tahun 2012 , Komisi I berpendapat  agar program bantuan hukum cuma-cuma ini bisa segera dilaksanakan dan mencari jalan keluar  sesuai dengan  peraturan yang ada dan segera berkoordinasi  dengan pihak terkait,” katanya.

Sehingga menurut politisi Partai Golkar ini program bantuan hukum gratis ini bisa dirasakan oleh masyarakat miskin  yang memerlukan dan berdasarkan anggaran telah ditetapkan.