Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan realisasi bantuan hukum gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang hingga kini belum berjalan.
- Suap Proyek OKU, Kadin PUPR Sampai Anggota DPRD jadi Tersangka
- Siswa Belajar di Rumah Awal Ramadan dan Libur Panjang Idul Fitri
- Fathi Atalla, Anggota DPRD Termuda di Pagar Alam yang Berusia 22 Tahun
Baca Juga
Menurut Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengakui , kalau pihak Pemprov Sumsel tahun ini tidak mengajukan anggaran untuk program bantuan hukum gratis.
“Tapi kita rapat Komisi kemarin , kita sarankan kedepan agar Pemerintah Provinsi agar menganggarkan bantuan hukum gratis untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, karena tahun kemarin Pemerintah Provinsi tidak mengajukan jadi tidak kita bahas, sekarang kita rekomendasikan bahwa Pemerintah Provinsi harus menganggarkan untuk tahun berikutnya di APBD tahun 2022 mungkin pembahasan APBD Induk tahun 2022 akan kita bahas, kalau Pemprov mengajukan tapi kita sudah bicarakan di rapat-rapat komisi,” katanya, Rabu (14/7).
Bantuan hukum gratis tersebut menurut politisi PKB ini sangat di butuhkan masyarakat. "Terkadang mereka kena perkara tapi tidak mampu membayar pengacara dan wajib pakai pengacara maka disiapkan oleh pemerintah dan pemerintah harus memfasilitasi itu, yang pasti ada kreteria-kreterianya, baik pengacaranya maupun masyarakat yang membutuhkan seperti kreteria masyarakat tidak mampu dan pengacara yang terdaftar dan berdasarkan hasil verifikasi dari Pemerintah Provinsi,” katanya.
Senada dikemukakan Drs Tamrin Msi, selaku pelapor Komisi I DPRD Sumsel, dalam Rapat Paripurna XXXI Pembicaraan Tingkat II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi di DPRD Sumsel Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2020 di gelar, Senin (12/7).
“Realisasi bantuan hukum cuma-cuma yang terkendala tahun belakangan ini merupakan program yang sudah diperdakan dengan peraturan daerah No 8 tahun 2012 tentang bantuan hukum cuma-cuma sudah diubah terakhir dengan peraturan daerah No 5 tahun 2012 , Komisi I berpendapat agar program bantuan hukum cuma-cuma ini bisa segera dilaksanakan dan mencari jalan keluar sesuai dengan peraturan yang ada dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Sehingga menurut politisi Partai Golkar ini program bantuan hukum gratis ini bisa dirasakan oleh masyarakat miskin yang memerlukan dan berdasarkan anggaran telah ditetapkan.
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3