Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pelaksanaan tahapan tersebut dengan lebih awal memberikan pengumuman kepada publik mengenai jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
- Ini 18 Parpol yang Sudah Daftar ke KPU RI
- Hari Ini, PKN Terjadwal Daftar ke KPU
- Daftar ke KPU, Ketum dan Sekjen Parpol Wajib Hadir Secara Fisik
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, mulai Jumat kemarin (29/7) hingga Minggu besok (31/7), pihaknya akan mulai menyosialisasikan tahapan Pemilu Serentak 2024.
"Kami sudah melakukan pengumuman melalui media sosial ataupun melalui papan pengumuman. Kami sudah diseminasikan ke publik secara luas," ujar Idham, Jumat (29/7).
Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU diamanatkan melangsungkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu pada 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Mengingat hari pemungutan suara ditetapkan 14 Februari 2024, KPU menetapkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol dimulai Agustus 2022, sebagaiman telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.
"Jadi, masa pendaftaran sampai dengan masa penetapan partai politik peserta pemilu, kemudian pengundian nomor urut sampai pengumuman, kami lakukan selama 4 bulan," ungkapnya.
Lebih rinci, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini membeberkan jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang di antaranya sebagai berikut:
- 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 dilangsungkan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024
- 2 September sampai 11 September 2022 dilaksanakan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024
- 14 September 2022 dilaksanakan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024
- 15 September hingga 28 September 2022 dilakukan perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024
- 29 September hingga 12 Oktober 2022 KPU menerima penyerahan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024
- 14 Oktober 2022 KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024
- 9 November 2022 KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Bawaslu
- 10 November sampai 23 November 2022 dijadikan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024
- 24 November hingga 7 Desember 2022 dilakukan verifikasi faktual persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024
- 14 Desember 2022 pengumuman penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilanjutkan pengundian nomor urut.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU OKI Klarifikasi Terkait Oknum PPS Mataram Jaya Diduga Tidak Netral