Syukri Zen Sudah Ditahan Polisi, DPD Gerindra Sumsel Tetap Hadiri Sidang Mahkamah Partai di Jakarta

Politisi Gerindra, Syukri Zen yang menjadi tersangka penganiayaan wanita di SPBU Palembang. (Foto: Amizon/rmolsumsel.id)
Politisi Gerindra, Syukri Zen yang menjadi tersangka penganiayaan wanita di SPBU Palembang. (Foto: Amizon/rmolsumsel.id)

Kasus Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra M Syukri Zen yang menganiaya seorang wanita di SPBU yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 5 Agustus lalu terus berlanjut.


Pihak DPD Gerinda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tetap menghadiri sidang di Mahkamah Partai yang dijadwalkan pada Jumat (26/8) siang pukul 14:00 WIB di Jakarta.

"Kami bersama dengan DPC Gerindra Palembang akan hadir dalam sidang di Mahkamah Partai meski yang bersangkutan sudah ditahan,"kata Ketua DPD Gerindra Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, Kamis (26/8).

Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu DPP sudah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. 

"Bagaimanapun tindakan yang bersangkutan merupakan tindakan yang tidak terpuji, apalagi saya juga seorang wanita, sangat sedih dan kecewa," kata Wakil Ketua DPRD Sumsel ini.

Menurut Kartika apa yang dilakukan oleh Syukri Zen sudah melanggar hukum dan AD/RT Partai maka dari itu sanksi apa yang akan diputuskan kita tunggu keputusan DPP.

"Ini pelajaran bagi kita semua, oleh karena itu kami berpesan kepada kader Gerindra untuk menjaga sikap dan perilaku, apalagi anggota DPRD itu contoh bagi masyarakat luas,"kata Kartika. 

Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Sumsel atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh M Syukri Zen kepada seorang perempuan di tengah umum."Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,"katanya.