Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memvonis dirinya bebas. SYL membantah telah melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.
- Besok, Ahmad Sahroni Diperiksa Pengadilan Tipikor
- Akhirnya Mertua Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK
- Pedangdut Nayunda Diduga Terima Uang dan Barang Syahrul Yasin Limpo
Baca Juga
Permohonan ini disampaikan langsung oleh terdakwa SYL saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat siang (5/7).
Dalam kasus ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL.
Dalam pledoi pribadinya, SYL menyampaikan tiga poin utama. Pertama, ia merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut oleh tim JPU KPK.
Kedua, rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya kepada negara menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadiannya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa, serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif.
"Sehingga saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di Bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," terang SYL.
Terakhir, SYL memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk dapat menegakkan keadilan terhadap dirinya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap dianggap bersalah, meminta putusan yang seadil-adilnya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.
- Aswari Rivai Mangkir Lagi di Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera, Pengacara Terdakwa Minta Seret Paksa
- Hakim Bacakan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
- Besok, Ahmad Sahroni Diperiksa Pengadilan Tipikor