Ketua Badan Pekerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani membenarkan kabar yang menyebut Syahganda Nainggolan telah ditangkap polisi.
- Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Kayuagung-Palembang, Begini Penyebabnya
- Dinkes Muratara Belum Ambil Sikap Soal Dugaan Bidan Puskesmas Telantarkan Ibu Melahirkan hingga Tewas
- Sapa Warga Pakai Sepeda, Presiden Amerika Terjatuh
Baca Juga
Syahganda Nainggolan merupakan salah satu deklarator KAMI, organisasi yang dideklarasikan pada 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi. Syahganda Nainggilan dijemput polisi menjelang subuh.
"Iya (ditangkap polisi) jam empat pagi tadi," jawab Ahmad Yani.
Namun demikian, mantan Anggota Komisi III DPR ini belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai tuduhan terhadap Syahganda.
"Belum tahu (masalahnya). Baru tahu istrinya kasih informasi bahwa Pak Ganda dijemput jam empat pagi tadi," kata Ahmad Yani.
Menurutnya, dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah properti milik Ganda -panggilan Syahganda Nainggolan.
"Barang-barangnya ada handphone, laptop yang dibawa sebagian. Ada surat perintah penangkapan dari Direktorat Siber Mabes Polri," jelas pria asal Palembang ini.
Yani juga tidak mengetahui atas pelaporan siapa penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dilakukan polisi.
"Enggak jelas juga. Ini penangkapan. Seharusnya kalau ada LP, ada laporan, seharusnya dipanggil, diklarifikasi," katanya.
Sebagai tokoh penting dalam pergerakan KAMI, Syahganda akan diberikan pendampingan hukum oleh tim advokasi organisasi yang dimotori Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin itu.
"Ya dia komite eksekutif, sekretaris komite eksekutif. Dia deklarator inti. Kami tentunya mau mendudukkan permasalahan, dan KAMI akan dampingi beliau secara hukum," pungkas Yani.
- Pelaku Penabrak Nenek hingga Tewas di Lubuklinggau Menyerahkan Diri ke Polisi
- Terseret Mobil Sejauh 50 Meter, Kakak dan Adik di Lubuklinggau Nyaris Tewas
- Lakalantas di Palembang, Seorang Anggota TNI AD Dilarikan ke Rumah Sakit