Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKU Timur, dituntut berperan dan berinovasi dalam penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
- Viral Rusa di Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Diduga Mati Dimangsa Harimau, Ini Faktanya
- Diskominfo Palembang Gelar Pelatihan untuk Medsos Pemerintah
- Hindari Hewan di Jalan, Truk Ekspedisi Terjungkal dan Hantam Rumah Warga
Baca Juga
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati OKU Timur, HM Adi Nugraha Purna Yudha SH dalam rapat Pembahasan Naskah Akademik dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang rapat Bina Praja II Setda OKU Timur, Selasa (8/11).
Dalam rapat yang digelar oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Wabup Yudha mengungkapkan, jika Pemkab OKU Timur hanya memiliki waktu hingga akhir Desember 2022 untuk mempersiapkan Raperda menjadi Perda.
"Artinya, pada 2023 produk Raperda ini sudah harus keluar. Proses Raperda menjadi Perda bukanlah hal yang mudah, setelah matang di OPD-OPD kemudian harus diserahkan ke legislatif untuk dibahas oleh para dewan,” katanya.
Oleh karena itu, dalam penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan peran yang signifikan dari seluruh OPD, karena di setiap OPD ada pajak dan retribusi yang diterima, sehingga dalam menentukan angka nominal pajak dan retribusi lebih memudahkan BPPRD.
“Diharapkan juga inovasi-inovasi dari OPD, silahkan saja asalkan tetap pada aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Meriza Novilia SE menambahkan, , berharap semua OPD dapat mengikuti petunjuk yang disampaikan oleh Wabup Yudha.
“Agar penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah OKU Timur, dapat berjalan dengan baik dan benar,” katanya.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas