Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis terhadap delapan Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reli Sepriadi, warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
- Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
- Boby Laniastra, Terdakwa Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Seumur Hidup
- Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muba Dituntut Beragam, Paling Berat 15 Tahun Penjara
Baca Juga
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Arief Herdiyanto Kusumo dengan anggota Liga Saplendra dan Muhamad Novrianto dibacakan pada Kamis (24/2/2023) di PN Sekayu secara bergantian, lantaran berkas ke delapan terdakwa terpisah.
Secara keseluruhan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa yakni Tarmizi Yulius divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Erik Pratama divonis 14 tahun penjara (tuntutan 14 tahun), Jhoni Kusmoyo divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun).
Lalu, Apriyadi alias Boya divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Juliansyah divonis 19 tahun penjara (tuntutan 17 tahun), Efran divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun 6 bulan), Alpino divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), dan Firmansyah alias Ewang divonis 15 tahun penjara (tuntutan 13 tahun).
Sebelumnya, Boby Laniastra yang diduga menjadi otak pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 19 tahun 6 bulan.
Kasi Pidum Kejari Muba, Armein mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan seluruh terdakwa karena menunggu sikap dari para penasehat hukum terdakwa.
"Seluruhnya telah menjalani putusan, kami menyatakan pikir-pikir, sambil menunggu sikap dari penasehat hukum terdakwa yang juga pikir-pikir," ujar dia.
"Jika dalam waktu tujuh hari penasehat hukum terdakwa tak ada yang mengajukan upaya hukum banding, maka hukuman para terdakwa menjadi incraht atau tetap," sambung dia.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Boby Laniastra dan Efran yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir-pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim.
"Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir," tandas dia.
Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.
Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi