Berdasar hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis Minggu (20/6), mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju jika Presiden Joko Widodo kembali mencalonkan diri di Pilpres 2024 mendatang.
- SMRC Sebut PPP Tak Masuk Parlemen 2024, Agus Sutikno: Silakan Saja Survei Merilis Itu!
- Pengurus Nasdem Sumsel Tak Pusingkan Hasil Survei SMRC
Baca Juga
Tercatat sebanyak 52,9 persen responden menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju jika Jokowi kembali menjadi capres.
Hal itu sesuai dengan sikap responden saat ditanya soal masa jabatan presiden berdasarkan UUD 1945 hanya dua kali, masing-masing selama 5 tahun.
“Hanya 13 persen warga yang menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali harus diubah, sementara mayoritas 74 persen menilai harus dipertahankan 2 kali,” ujar Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando saat memaparkan hasil survei secara daring.
Mayoritas responden juga tidak setuju jika presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat.
“Hanya 8,4 persen warga yang setuju dan sangat setuju presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, tapi dipilih oleh anggota MPR RI. Sementara mayoritas, 84,3 persen tidak setuju dan sangat tidak setuju,” terang Ade.
Sementara itu, kata Ade, setiap pemilih partai pada umumnya tidak setuju presiden dipilih MPR. Pemilih partai ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden maksimal 2 kali, masing-masing 5 tahun dan dipilih rakyat.
Survei yang digelar pada 21 hingga 28 Mei 2021 ini melibatkan 1.220 responden, di mana response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1.072 atau 88 persen.
Responden dipilih secara random. Responden terpilih kemudian diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.
Margin of error rata-rata dari survei dengan ukuran sampel tersebut sebesar 3,05 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
- Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK
- Setop Anggaran IKN, Prabowo Tunjukkan Taji ke Jokowi
- Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029 Usai MK Hapus Presidential Threshold