Sulaiman Sujud Minta Maaf ke Anak dan Istri Usai Dapat Restorative Justice di Kejari Lubuklinggau

 Sulaiman langsung sujud syukur setelah kasus penggelapan sepeda motor yang sempat menjeratnya tersebut mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (1/9). (ist/ RmolSumsel.id)
Sulaiman langsung sujud syukur setelah kasus penggelapan sepeda motor yang sempat menjeratnya tersebut mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (1/9). (ist/ RmolSumsel.id)

Sulaiman langsung sujud syukur setelah kasus penggelapan sepeda motor yang sempat menjeratnya tersebut mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (1/9).


Kasus itu kini berakhir damai setelah Sulaiman dimaafkan oleh Ilham yang menjadi korban penggelapan motor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menyerahkan langsung surat keterangan penghentian penuntutan kepada Sulaiman di kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Usai menerima surat tersebut, Sulaiman tak hanya langsung sujud syukur dihadapan Kajari. Tapi juga langsung melepas rindu dengan memeluk anak dan istrinya yang sudah menunggu untuk menjemput pulang ke rumah.

"Saya menyesal Pak. Tidak akan mengulanginya lagi. Sekarang fokus menghidupi keluarga, anak dan istri," kata Sulaiman terharu.

Sementara itu Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menjelaskan mereka sudah saling memaafkan. "Setelah kita serahkan surat keterangan penghentian penuntutan ini, kami harapkkan Pak Sulaiman dengan Ilham harmonis kembali, saling memaafkan," ujarnya.

Kasus tesebut menurut Kajari, bermula saat Sulaiman servis mobil di bengkel Ilham. Lantas mobil tersebut diletakan di bengkel. Saat akan pulang, Sulaiman meminjam motor Ilham. "Rupanya digadaikan Rp200 ribu," jelasnya.

Dihadapan Ilham, Kajari meminta agar perbuatan itu tidak diulangi lagi. 

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sudah dua kali melakukan restorative justice. 

"Pada intinya kita mengharapkan kepada masyarakat untuk menjaga keharmonisan diantar masyarakat. Kalau ada perkara-perkata kecil, bagusnya diselesaikan jangan sampai ke Pengadilan," pungkasnya.