Suhandy, Penyuap Bupati Muba Non Aktif Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2,4 tahun terhadap terdakwa Suhandy. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).
Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2,4 tahun terhadap terdakwa Suhandy. (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suhandy, Selasa (15/3).


Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal, perbuatan terdakwa Suhandy melanggar Pasal (5) Ayat (1 ) huruf a undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Taentan perubahan tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1 ) KHUP. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme 

Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut. 

Usai mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim 

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI dalam persidangan sebelumnya. Dimana Terdakwa Suhandy dituntut Dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan

Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman SIP PN Palembang, jika terdakwa Suhandy pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, memberi uang sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Kemudian kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 

Pemberian uang tersebut dengan maksud supaya Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari membantu terdakwa Suhendy, baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.