Sudah Divaksinasi Booster Jadi Syarat Tarawih Berjemaah, Muslim Arbi: Ibadah Hak Asasi, Jangan Dibatasi

Pemerintah mengizinkan salat tarawih berjemaah di masjid dengan syarat sudah divaksinasi booster. (Net/rmolsumsel.id)
Pemerintah mengizinkan salat tarawih berjemaah di masjid dengan syarat sudah divaksinasi booster. (Net/rmolsumsel.id)

Diperbolehkannya salat tarawih berjemaah di masjid pada Ramadan tahun ini kabar menggembirakan bagi umat Islam di Indonesia. Namun di satu sisi, ibadah itu masih dibatasi dengan persyaratan dengan menggunakan alasan pencegahan pandemi Covid-19.


Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merasa aneh ketika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyertakan syarat khusus bagi umat muslim untuk menggelar salat tarawih berjamaah saat Ramadan. Syarat itu adalah kewajiban untuk sudah menjalani vaksinasi dosis 3 atau booster.

“Sikap Pemerintah yang selalu ganggu ibadah umat Islam dengan berbagai aturan yang diskriminatif dan tidak rasional itu harus segera dihentikan,” ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/3).

Menurut Muslim, aturan mudik dan salat tarawih dengan syarat vaksin booster terkesan membatasi kebebasan umat Islam. Hal ini juga melanggar hak kebebasan umat dalam menjalankan ibadah.

Padahal, saat gelaran MotoGP yang mengundang banyak kerumunan, tidak ada kewajiban bagi penonton untuk menjalankan vaksinasi booster.

“Ibadah umat Islam itu adalah hak asasi umat yang wajib dihormati. Tolong jangan diatur-atur, dibatasi, dipersulit, dan diskriminasi,” tegas Muslim.