Meski sudah diterbitkan oleh Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja ternyata sama sekali belum dibahas oleh DPR RI.
- Sufmi Dasco: Indonesia Harus Hindari Jadi Pasar Buangan Produk Luar Negeri
- Dasco Sebut Tatib DPR Hanya Berfungsi sebagai Pengawasan dan Rekomendasi bagi Pemerintah
- Dasco Tegaskan Listrik di Bawah 6.600 Watt Tidak Kena PPN 12 Persen
Baca Juga
"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/1).
Dia menambahkan DPR akan membahas Perppu tersebut setelah masa reses selesai.
"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut. Kemudian seperti mekananisme yang ada,” imbuhnya.
“Tentunya Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tutup Dasco.
Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, Perppu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi.
- Oriental Circus Dituding Langgar HAM, DPR Minta Investigasi Tuntas
- Sufmi Dasco: Indonesia Harus Hindari Jadi Pasar Buangan Produk Luar Negeri
- DPR Tagih Kepastian Anggaran PSU Pilkada 2024 ke Pemerintah Pekan Depan