Sudah Disahkan di APBD 2021, Pemprov Sumsel Tunda Pencairan Dana Dua Proyek Ini

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Muhammad F Ridho. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Muhammad F Ridho. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menunda pencairan dana untuk dua proyek meski sudah dianggarkan dan disahkan pada APBD Induk Sumsel Tahun Anggaran 2021.


Kedua proyek tersebut adalah kelanjutan pengerjaan proyek Islamic Centre Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp287 miliar serta pembuatan fondasi tiang pancang pada proyek bakal kantor pemerintahan terpadu Pemprov Sumsel di Keramasan senilai Rp20 miliar.

“Artinya dana untuk kedua proyek fisik tersebut saat ini posisinya stand by di dinas teknis dalam hal ini PU Perkim karena tak terpakai. Namun, kita masih akan menunggu penjelasan detailnya dari TAPD Pemprov Sumsel karena mereka yang mengetahui teknisnya. Sedangkan DPRD sebatas kebijakan anggaran,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad F Ridho, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/6).

Pemprov Sumsel akhirnya membatalkan kelanjutan pengerjaan proyek Islamic Centre di Jakabaring. Ini setelah proyek tersebut tersangkut masalah hukum yang kini tengah ditangani oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Bahkan dalam perjalanan kasus ini, Kejati telah menetapkan empat orang tersangka.

Sementara, untuk proyek pembuatan fondasi tiang pancang, dalam asumsi Ridho ditunda karena alasan teknis karena di lokasi tersebut baru saja dilakukan penimbunan.

“Ada kemungkinan setelah melakukan kajian dan mendengarkan masukan sejumlah pihak, Dinas PU Perkim memilih untuk terlebih dulu memadatkan tanah di lokasi bakal kompleks perkantoran terpadu Pemprov Sumsel ini,” kata Ridho.