Sudah Berdamai dengan Pelapor, HK Bantah Dirinya Ditangkap Karena Nipu Kontraktor

Yeperson Zalik Kuasa Hukum HK menyampaikan klarifikasi terkait kasus penipuan yang menimpa kliennya/ist
Yeperson Zalik Kuasa Hukum HK menyampaikan klarifikasi terkait kasus penipuan yang menimpa kliennya/ist

Terkait pemberitaan seorang karyawati swasta berinisial HK (31) yang diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Rabu (3/8) sore.


HK melalui kuasa hukumnya, Yeperson Zalik menyampaikan bahwa kliennya tidak ditangkap, melainkan hanya mendatangi Mapolrestabes Palembang untuk menyelesaikan permasalahan dengan pelapor bernama Alberto Einsten Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

"Jadi, klien kami janjian bertemu dengan korban di Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelesaian dan perdamaian. Saya tegaskan, penangkapan di rumah itu tidak benar, klien kami kooperatif datang," kata Yeperson kepada awak media, Minggu (7/8) sore.

Dikatakan Yeperson, bahwa permasalahan kliennya dilaporkan Alberto tentang dugaan penipuan proyek normalisasi pada Dinas PUPR OKI, telah selesai dengan difasilitasi Unit Pidum pada Kamis (5/8) sore.

"Klien kami ini sudah sangat profesional dibidang kontraktor. Sudah terjun di dunia kontraktor sejak tahun 2015 lalu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Heny Krisniawati (31), warga Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, diamankan nggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Cewek berkulit putih ini diduga melakukan penipuan terhadap seorang pemborong, Alberto Einstein Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kejadiannya berawal ketika tersangka Heny bertemu dengan korban di Jalan OPI Raya, Perumahan Casandra Blok H7, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu 14 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, tersangka yang berstatus karyawan swasta tersebut, menawarkan kepada korban proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR Kabupaten OKI.

Untuk bisa mendapatkan proyek normalisasi sungai yang berlokasi di Desa Gajah Mati tersebut, korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening pelaku sebesar Rp 100 juta.

Setelah uang ditransfer dan menunggu selama tiga bulan tidak ada kejelasan , korban pun mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut.

Namun, proyek yang dijanjikan pelaku tersebut tidak ada. Sehingga korban membuat laporan tentang tindak pidana penipuan di SPKT Polrestabes Palembang.