Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, hingga Senin malam kemarin, 9 Desember 2024.
- MK Tolak Gugatan PHPU NasDem, Anak dan Menantu Herman Deru Gagal ke Senayan
- Layak Pemilu Ulang, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Sorot Lima Pelanggaran
- Mahfud MD Tegaskan Terima Apapun Keputusan MK
Baca Juga
Berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024 di laman mk.ri, pada Selasa pagi, 10 Desember 2024 pukul 07.30 WIB, perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 yang masuk ke MK sejumlah 200 permohonan.
MK merinci, permohonan-permohonan yang dimasukkan terdiri dari satu permohonan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara, ada 162 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, dan 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.
MK juga menjelaskan, dari 200 permohonan yang masuk tersebut, sebanyak 102 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id.
Sementara sisanya, yaitu sebanyak 98 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
- Permohonan PHPU HNU-Lia Ditolak MK, KPU Muara Enim Siapkan Pleno Penetapan Edison-Sumarni
- Bawaslu Sumsel Siapkan Data Untuk Hadapi Gugatan di MK
- Sidang Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar di PT TUN Palembang