Stut Motor Bakal Ditilang? Satlantas Palembang: Polisi Harus Menolong, Bukan Menilang!

Ilustrasi stut motor yang mogok. (Istimewa/net)
Ilustrasi stut motor yang mogok. (Istimewa/net)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang kini angkat bicara, terkait beredarnya informasi sanksi tilang, bagi pengendara yang kedapatan melakukan stut saat motor mogok.


Berdasarkan informasi yang beredar, sanksi tilang dan denda bagi pengendara yang melakukan stut ini mencapai Rp250 ribu. Dimana, sanksi tersebut mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 ayat 6.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan sejauh ini tidak ada sanksi tilang maupun denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lainnya yang mogok. "Ini (stut) dilakukan tentunya untuk membantu pemotor yang sedang mengalami kesulitan seperti mogok," katanya, Minggu (10/7).

Dalam kondisi ini, petugas kepolisian tentunya juga harus memberikan pertolongan kepada pengendara. Jika memang ditemukan ada kesulitan bagi pengendara di jalanan. "Jadi polisi harus menolong motor yang mogok, bukan menilang," pungkasnya.