Komisi I DPR RI meminta rencana pemberlakukan status Siaga Tempur untuk menangani konflik yang sangat kompleks di Papua sebagaimana disampaikan Panglima TNI Yudho Margono, perlu ditinjau ulang.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- KKB yang Serang Guru dan Nakes di Papua Harus Ditindak Tegas!
- Dua Personel Polisi Papua Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal
Baca Juga
“Dalam kemelut konflik Papua yang sangat kompleks kami memandang perlu bagi TNI untuk memikirkan ulang keputusan pemberlakuan Siaga Tempur,” kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangannya, Kamis (20/4).
Politikus Golkar itu menilai, istilah Siaga Tempur tersebut menimbulkan efek ketakutan di masyarakat. Meskipun, kata Ariyani, sudah ada penjelasan dari pihak TNI bahwa kebijakan tersebut hanya diberlakukan di daerah-daerah rawan. Namun, masalah baru bisa timbul terkait objektivitas penetapan rawan tidaknya suatu daerah.
“Saya percaya tanpa istilah siaga tempur pun TNI dan Polri mampu mengatasi situasi yang ada pasca evaluasi terukur usai kejadian kemarin di Pos Mugi, Kabupaten Nduga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Christina berharap, TNI tidak terpancing mengambil langkah serang berlebihan menyikapi situasi terkini di Papua.
“Tetapi fokus pada upaya pembebasan sandera, penyelamatan prajurit yang masih dinyatakan hilang serta proses evakuasi,” demikian Christina.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- KKB yang Serang Guru dan Nakes di Papua Harus Ditindak Tegas!
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Polisi Buntut Penjualan Senjata ke OPM