Status Pembinaan UKB Palembang Buat Kampus Tak Bisa Gelar Wisuda, Izin Bisa Langsung Dicabut

Ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-undangan Kurnia Saleh.  (ist/rmolsumsel.id)
Ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-undangan Kurnia Saleh. (ist/rmolsumsel.id)

Status pembinaan yang diterima oleh Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menarik perhatian publik, termasuk Ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-undangan, Kurnia Saleh. 


Kurnia Saleh menjelaskan bahwa sanksi pembinaan yang dijatuhkan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Menurutnya, pembinaan ini menunjukkan bahwa kampus tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar penutupan perguruan tinggi.

“Sanksi pembinaan dari menteri menunjukkan bahwa kampus tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan menjadi syarat untuk menutup sebuah perguruan tinggi,” kata Kurnia saat dihubungi pada Rabu (21/8) siang. 

Ia menambahkan, beberapa bentuk pelanggaran berat seperti konflik internal di yayasan penyelenggara hingga praktik pemberian ijazah kepada yang tidak berhak, diatur dalam Pasal 71 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa pembinaan ini adalah langkah Kemendikbudristek untuk mengumpulkan informasi valid, sambil melihat apakah ada temuan baru yang muncul atau sebaliknya. 

“Larangan wisuda dan penerimaan mahasiswa baru hanya sebagian kecil dari dampak pembinaan. Namun jika kampus masih berani melakukan wisuda dan menerima mahasiswa baru, mereka harus berhati-hati karena izin operasional bisa saja dicabut di hari wisuda tersebut,” tegas Kurnia.

Kurnia juga menyoroti penggunaan diksi yang keliru terkait penundaan wisuda oleh pihak UKB. Menurutnya, hukum menggunakan istilah "larangan", bukan "penundaan". “Artinya, wisuda bukan ditunda, tetapi ditiadakan dan dilarang dilakukan selama status pembinaan masih berlangsung,” ungkap Kurnia.

Sebelumnya, Universitas Kader Bangsa Palembang telah menunda pelaksanaan wisuda dan penerimaan mahasiswa baru setelah dijatuhi sanksi oleh Kemendikbudristek. Sanksi tersebut berupa penurunan status dari aktif menjadi pembinaan, yang berimbas pada larangan untuk menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Rektor UKB Palembang, Fika Wathan, membenarkan bahwa kampusnya telah diturunkan status dari aktif menjadi pembinaan. “Benar, status pembinaan telah diberikan. Penerimaan mahasiswa baru dan wisuda selama proses pembenahan memang ditunda. Tidak ada yang dibatalkan, namun ditunda,” kata Fika dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh wartawan.

Fika menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang wisuda sesuai dengan kalender akademik dan fokus pada pembenahan administrasi. “Tentunya status ini mempengaruhi civitas akademik di UKB Palembang, namun kami tetap fokus pada pembenahan. Setelah pembenahan selesai, saya akan mengadakan konferensi pers terkait pemberitaan yang beredar,” jelas Fika.