Pengadilan Nikaragua menjatuhi hukuman 26 tahun penjara kepada Uskup Katolik Rolando Alvarez, seorang pemuka agama yang kerap aktif mengkritik rezim Presiden Daniel Ortega.
- Institut Polandia Mengklasifikasikan Kucing Sebagai Spesies Asing Invasif
- Kasus Covid-19 dan Flu Melonjak, AS Kembali Wajibkan Penggunaan Masker di Rumah Sakit
- Kapal Selam Wisatawan Hilang Saat Menjelajahi Titanic di Dasar Samudera Atlantik
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/2), Alvarez juga telah dikenai denda dan dicabut kewarganegaraannya, karena tuduhan mencoba merusak integritas negara dan menyebarkan berita palsu.
Menurut laporan Al Jazeera, hukuman penjara yang diterima Alvarez adalah hukuman terlama yang diberikan kepada tokoh oposisi di bawah kepresidenan Ortega dalam beberapa tahun terakhir ini.
Kritikus yang ditangkap pada Agustus lalu ini merupakan salah satu dari 222 tahanan politik yang dibebaskan pada Kamis (9/2), dan diperintah oleh Ortega untuk pergi dari negaranya menuju Washington.
"Para tahanan yang dibebaskan (adalah) agen kriminal kekuatan asing yang berusaha merongrong kedaulatan nasional," ujar Ortega dalam pidatonya.
Akan tetapi Alvarez menolak perintah dari presiden yang otoriter itu. Menurutnya, ia tidak akan meninggalkan negaranya tanpa terlebih dahulu dapat berkonsultasi dengan sesama uskup.
Kini uskup itu dilaporkan telah ditahan kembali di penjara Modelo, sebuah fasilitas penjara yang dituduhkan oleh Amnesty International sebagai tempat penyiksaan yang tidak manusiawi.
- Harimau Sumatera Ini Tewas Setelah Alami Sesak Napas
- Zelensky Sengaja Pojokkan Iran untuk Galang Dukungan Barat
- Pilpres Turkiye Putaran Kedua, Erdogan Bertemu Kandidat Aliansi ATA Sinan Ogan