PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, dikabarkan masih terus beroperasi meskipun sedang menghadapi proses pailit.
- Ribuan Buruh Bakal Kepung Pabrik Sritex Lima Hari Berturut-turut
- Aset PT Sritex Disewakan ke Investor Baru, Eks Karyawan Berpotensi Kerja Lagi
- Gempuran Utang dan Penurunan Penjualan, Nasib Sritex di Ujung Tanduk
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah bertemu dengan pihak manajemen perusahaan.
“Kemarin, kita ketemu manajemen, tetap berjalan (produksi),” kata Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerjanya.
“Soal itu (PHK) tidak, tapi kemarin mereka berusaha ya, berusaha maksimal untuk tetap tidak adanya terjadi PHK. Dari manajemen mereka tetap pada komitmen awal mereka,” ungkap Wamenaker.
Namun demikian, Wamenaker menjelaskan bahwa kelanjutan operasional Sritex saat ini berada di bawah kewenangan kurator pailit, bukan lagi di tangan manajemen perusahaan.
“Ini domainnya itu sudah ada di kurator, bukan lagi di manajemen Sritex,” ujar Gerungan.
Wamenaker berharap proses penyelesaian kepailitan ini dapat menghasilkan solusi yang terbaik baik bagi perusahaan maupun para pekerjanya. Mengenai jumlah karyawan yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, dalam rapat kreditur yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang, hakim pengawas Haruno Patriadi menetapkan bahwa kurator dan manajemen Sritex diberikan waktu selama 21 hari untuk membahas kelangsungan usaha dan menyelesaikan kewajiban kepada kreditur.
Di sisi lain, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menganalisis data sebelum menyusun rencana keberlanjutan bisnis pasca keputusan pailit. “Kita lihat data dulu seluruhnya, menganalisa ke depan seperti apa,” kata Iwan.
- Ribuan Buruh Bakal Kepung Pabrik Sritex Lima Hari Berturut-turut
- Aset PT Sritex Disewakan ke Investor Baru, Eks Karyawan Berpotensi Kerja Lagi
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan