Rumah milik Siti Baroro (52), yang berada di Perumahan Surya Akbar I Blok.H8 KelurahanTalang Jambe, Sukarami Kota Palembang sudah dua tahun terakhir tidak dihuni. Saat berkunjung ke rumahnya tersebut, Kamis (11/11), warga Perum OPI Kecamatan Jakabaring ini terkejut melihat kusen dan pagarnya sudah raib.
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Serangan Fisik Terhadap Pemegang Bitcoin Meningkat, 11 Insiden Terjadi pada 2025
- Belum Sempat Beraksi, Komplotan Terduga Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lubuklinggau
Baca Juga
Siti lalu melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolrestabes Palembang. Tak butuh waktu lama, Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil membekuk Juliansyah alias Boy (31), Jumat (12/11) pagi.
Pelaku merupakan warga Jalan Sugihwaras, RT 1, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari rumah korban, pelaku mengambil 1 buah pagar teralis, 1 buah kusen aluminium, dan 2 buah jendela kaca alumunium.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah menangkap pelaku.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku ini bahkan sudah dua kali melakukan aksinya mencuri di rumah tersebut, pertama kali di bulan Mei 2021 dan kedua kalinya pada Kamis (11/11)," kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (13/11).
Menurut Kompol Tri, kalau rumah korban ini sudah tidak dihuni sejak bulan Mei 2019, sehingga pelaku leluasa melakukan pencurian. "Barang diambil pelaku seperti pagar teralis, kusen, dan jendela kaca alumunium, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang," pungkasnya.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang