Dua spesialis begal yang sering beraksi di bawah Jembatan Ampera yakni Muhammad Yusuf alias Mamat (20) dan Menar Aldi Wiriya (28) ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (24/1) sore.
- Baru Keluar Penjara, Pelaku Begal Tewas Ditembak saat Ditangkap, Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf
- Mahasiswa UT Empat Lawang Jadi Korban Begal Saat Hendak Ujian Akhir Semester
- Terungkap, Komplotan Begal Sadis yang Ditembak Mati Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi di Palembang
Baca Juga
Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Diketahui, tersangka Mamat melakukan penodongan diberbagai tempat, seperti di kawasan 7 Ulu, Palembang melakukan aksi bersama 2 temannya Adit, dan tersangka Menar.
Lalu tersangka Mamat yang juga merupakan DPO kasus penodongan di taman Skate Board dibawah Jembatan Ampera bersama Dika, Madon, Wanda, Apek dan Ican (sudah ditangkap). Selain itu, Mamat juga terlibat kasus penusukan terhadap temannya, di kawasan 7 Ulu, Palembang, saat sedang minum miras.
Terbaru, tersangka Mamat bersama tersangka Menar melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan merampas handphone (hp) milik korban MS (39), terjadi pada hari Rabu (12/1) sekira pukul 18.30 di bawah Jembatan Ampera, dekat Pos Polisi, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
"Kami merampas handphone korban saat itu dipegangnya, lalu handphone di jual melalui Adit (DPO) seharga Rp 400 ribu kepada pembeli di kawasan 4 Ulu. Uangnya kami bagi rata, dan sudah habis dipakai," kata tersangka Mamat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan pelaku ini mengancam masyarakat dengan menggunakan senjata tajam kemudian meminta sejumlah uang dan barang berharga yang dimiliki masyarakat.
“Alhamdulillah, kita berhasil ungkap para pelakunya dan berhasil menangkap dua orang," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Lebih jauh Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa kedua pelaku ini diberi tindakan tegas terukur karena kedua tersangka melawan petugas dan mengancam keselamatan petugas maka diambil tindakan tersebut.
"Satu dari dua orang tersangka ini merupakan residivis, di tahun 2013 tersangka pernah melakukan hal yang sama, dan seorang lagi sudah sering kali melakukan pencurian dengan kekerasan tercatat kurang lebih 5 kali dari hasil penyelidikan," katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki