Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kabupaten Empat Lawang, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Empat Lawang kepada para pedagang di kawasan Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
- Ada Pohon Tumbang, Lalulintas Jalinsum Musi Rawas Terganggu
- Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang Diusulkan Menerima Remisi Kemerdekaan
- Buat Administrasi Kependudukan Secara Online di Muba Lebih Cepat dan Aman
Baca Juga
Perda yang dimaksud merupakan Perda Empat Lawang Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi melalui Kabid PPUD, Ridho Oktaviano mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar para pedagang di Pasar Tebing Tinggi, memahami Perda tersebut.
Disebutkannya, sesuai dengan Perda Empat Lawang Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi, termuat dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang dilarang berjualan, menjual bahan dagangan di sisi kiri dan kanan jalan utama.
Pelanggaran terhadap Perda tersebut sambung Ridho, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami mengimbau ke para pedagang untuk mematuhi peraturan dan ketentuan tersebut. Jangan sampai para pedagang ditindak tegas karena melanggar Perda tersebut," jelasnya.
Disampaikannya, pada giat sosialisasi tersebut, pihaknya menggandeng TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, tumbuh kesadaran dari para pedagang, agar menggelar lapak dagangan di lokasi yang telah ditentukan.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Gantikan Iskandar, Joncik Muhammad Jadi Nahkoda Baru PAN Sumsel
- KTP Berdomisili Jakarta, Budi Antoni Tak Mencoblos di PSU Empat Lawang