Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan status Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) usai terjaring tangkap tangan bersama delapan orang lainnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK akan segera mengumumkan hasil kerja kera tim penindakan KPK dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).
"Sorean," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/6).
Namun demikian, Ali tidak menyebutkan waktu terkait konferensi pers dari pimpinan KPK kepada publik untuk menjelaskan status Haryadi, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, kronologis tangkap tangan, konstruksi perkara, hingga pasal yang akan dijerat.
Rencananya, status Haryadi dan delapan orang lainnya yang terdiri dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, akan diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI