Tim Tekan 204 Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap Kardinal (53) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial A (11).
- Lecehkan IRT Penjaga Warung, Kakek Berusia Setengah Abad Ditangkap Polisi
- Berobat di RS Bhayangkara Palembang, Alasan Polisi Tidak Hadirkan Dokter Mahyuddin Saat Pres Rilis
- Pastikan Kasus Berjalan, Polda Sumsel Tetapkan Dokter MYD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien
Baca Juga
Kardinal yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap, Jumat (16/12/2022) dini hari, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
"Pelaku ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto, Sabtu (17/12/2022).
Dikatakan Deby, aksi bejat pelaku terbongkar saat, Kamis (15/12/2022) malam, Ibu korban memergoki aksi pelaku di dalam bedeng yang saat itu sedang beraksi mencabuli korban.
"Awalnya korban pamit ingin buang air kecil, namun tak kembali pulang. Oleh sang ibu dicari dan melihat lampu di salah satu kamar bedeng mati. Selanjutnya sang ibu membuka pintu bedeng dan melihat pelaku sedang mencabuli korban," jelas Deby didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo.
Atas peristiwa itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku ini sering makan dan istirahat di rumah makan dekat bedeng tempat korban tinggal. Karena sering melihat korban, pelaku jadi tertarik dan berusaha merayu korban. Perbuatan cabul terhadap korban sudah dilakukan sebanyak enam kali sejak Oktober 2022," beber dia.
Lebih lanjut Deby mengatakan saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan dan terhadapnya dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar," tandas dia.
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Polisi Geledah Kantor PT MEP Muba, Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Arus Listrik
- Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Lahan Hindoli