Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah mengatakan walaupun Bakso Son Haji Sony pindah atau hengkang usahanya ke tempat lain, maka pajak adalah suatu kewajiban
- Sukses Kembangkan Digital Mortgage Ecosystem, Angkat Andi Nirwoto Jadi Direktur IT BTN
- Petani Ramai-ramai Tanam Cabai, Harga Tomat di Pagar Alam Tembus Rp 16.000 Perkilo
- Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Oktober 2024, Ini Rinciannya
Baca Juga
"Kalau kewajiban tetap harus dibayarkan, penghapusan pajak itu belum ada, kecuali negara yang menghapus berdasarkan putusan pengadilan, ada pembuktian segala macam," kata Deddy Amarullah, Senin (5/7).
Untuk di Lampung, penggunaan tapping box menurutnya sudah sesuai dengan instruksi KPK RI. "Saya tidak bisa berwacana dengan perpindahan (ke luar Bandar Lampung). Tapi Bandarlampung akan tetap melakukan sama dengan perusahaan lainnya. Kalau mau pindah ya tetap saja di sana bakal ada tapping box," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi membeberkan cara Bakso Son Haji Sony tidak menggunakan tapping box sehingga mengemplang pajak hingga ratusan juta rupiah per bulan.
"Mereka memakai alat perekam sendiri, dengan alasan akan dikumpulkan dan nanti sore akan ditransfer ke tapping box. Setiap ke sana, pasti begitu terus. Tapi di dashboard tidak pernah bergerak dari pagi hingga sore," ujarnya, Senin (5/7).
Pihaknya telah sering mengingatkan untuk menggunakan tapping box, namun tetap tak dihiraukan. Padahal berdasarkan Perwali tidak ada alat lain kecuali tapping box yang diizinkan digunakan.
"Akhirnya kita lakukan penutupan. Dari semua rumah makan yang disegel sudah pada berkomitmen untuk memasang semua, hanya Bakso Son Haji Sony saja ya tidak mau," jelasnya.
- Lima Tahun Larikan Diri, Buronan Kasus Pengemplang Pajak Ditangkap Tim Tabur Kejari Palembang
- Polemik Bakso Sony dan Pemkot Bandar Lampung : KPK Diminta Turun Tangan