Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
- Pasca Penghentian Perlindungan, LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim
- Sidang Etik Polri Putuskan Bharada E Tidak Dipecat dan Demosi 1 Tahun
- Vonis Bharada E, Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding
Baca Juga
Menurut Mahfud, putusan Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut dinilai objektif dan bisa lepas dari opini publik.
“Oh iya bagus bagus, saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” kata Mahfud kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/2).
Sehingga, kata Mahfud, apabila hakim bersifat objektif maka yang saat ini muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense atau rasa keadilan masyarakat.
“Dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mahfud memberikan ucapan selamat kepada Hakim yang telah bekerja maksimal dan objektif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
“Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersykur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” pungkasnya.
- Didukung saat Pilpres, Ganjar-Mahfud Kehilangan Bunda Iffet
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana
- Jauh Sebelum Prabowo, Mahfud MD Ternyata Pernah Usul Koruptor Dimaafkan