Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki kebenaran dari pernaytaan Ismail Bolong yang menyebut diantaranya telah memberikan dana Rp 6 miliar kepada Kabareskrim.
- IPW Ungkap Penyebab Dua Oknum Prajurit TNI Belum jadi Tersangka
- IPW Khawatir Butir RUU KUHAP Ini Bikin Kejaksaan Arogan
- IPW Minta Penyidik Polda Objektif Usut Kasus Alex Marwata
Baca Juga
Dalam video yang viral tersebut, disebutkan uang tersebut sebagai setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu.
“Isu setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2022).
Sugeng mengatakan pembelaan diri Ismail Bolong setelah munculnya video voral memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal. Ia menduga pengakuan Ismail Bolong itu memang disimpan sebagai alat sandera oleh pihak tertentu. Hal ini menjadi nyata saat adanya kasus "Duren Tiga" tiba-tiba video Ismail Bolong muncul diduga sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh karopaminal untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.
“Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural,” ujarnya.
Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.
Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi.
Padahal secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Dinyatakan dalam surat itu, berdasarkan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
Sementara di huruf b dinyatakan banwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
“Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak diantaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo,mantan Karopaminal Hendra Kurniawan , aiptu ( purn) Ismail Bolong dan tindakan lain yg diperlukan termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri. Sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi perguncingan yang efeknya menjatuhkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri,” pungkasnya.
- IPW Ungkap Penyebab Dua Oknum Prajurit TNI Belum jadi Tersangka
- IPW Khawatir Butir RUU KUHAP Ini Bikin Kejaksaan Arogan
- IPW Minta Penyidik Polda Objektif Usut Kasus Alex Marwata