Satu tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Muba yakni Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy diketahui juga memiliki proyek di wilayah lain. Diantaranya, di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
- Berkas Lengkap, Bidan ZN Pelaku Malpraktik di Kota Prabumulih Diserahkan ke Jaksa
- 5 LSM Gugat Hasil Pilwabup Muara Enim ke PTUN Palembang
- Anak yang Aniaya Orangtua Usai Nonton Debat Capres Diburu Polisi
Baca Juga
Tokoh pemuda Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Abdul Aziz, menduga Suhandy yang tersangkut kasus korupsi bersama Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, memiliki penguasaan atas proyek-proyek yang cukup luas di wilayah Sumatra Selatan, alias bukan hanya di Muba.
Abdul Aziz menerangkan, berdasarkan penelusurannya di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Muratara, PT SSN memiliki tiga proyek dengan nilai yang cukup fantastis.
Pertama, proyek yang dikerjakan tersebut yakni pembangunan sungai lamban tigo di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir dengan nilai proyek Rp 3.6 miliar di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Selanjutnya, peningkatan jalan dan jembatan BM II-Simpang Pabrik Lonsum dengan pagu anggaran Rp 17,9 miliar pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kemudian yang terkahir pembangunan jembatan sungai terentang Desa Pauh 1 Kacamatan Rawas Ilir dengan pagu anggaran Rp 4,3 miliar.
Abdul Aziz meyakini, KPK juga akan mendalami setiap informasi dalam kasus yang sedang ditanganinya. Termasuk tiga item proyek APBD 2021 di Muratara dengan total Rp 25 miliar lebih yang di menangkan oleh PT. SSN.
"Tentu menjadi hal penting untuk di lakukan penyelidikan oleh KPK bukan tidak mungkin cara-cara di Muba juga terjadi dalam setiap pengerjaan proyek oleh PT. SSN ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/10).
Menanggapi temuan di Muratara tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik sejauh ini masih akan fokus terlebih dahulu pada perkara suap lelang proyek di Muba.
"Kini sedang kami lengkapi pengumpulan bukti-buktinya," ujar Ali Fikri saat dihubungi Kantor Beria Politik RMOL, Sabtu (23/10).
Meski begitu, temuan Abdul Aziz mengenai tiga proyek lain yang juga menjadi garapan PT. SSN akan ikut didalami lembaga antirasuah dalam proses penyidikan ke depan.
"Untuk memastikan kebenarannya, setiap informasi kami pastikan akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik," demikian Ali Fikri.
- Ada Bukti Baru, Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Ajukan PK
- Mantan Bupati Muba Dodi Reza Resmi Ajukan Kasasi
- Mantan Bupati Muba Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Jaksa KPK Ajukan Kasasi