Rencana penerapan PPN terhadap sembako menjadi salah satu poin revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar luas.
- Pemilu 2024 Potensi Bikin Buyar Program Pembangunan, Mendagri Warning Pemprov
- APPSI Pastikan Pedagang Minyak Goreng Tak Merugi
- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kirim Surat untuk Jokowi Akibat Sepinya Pasar Rakyat di Tengah Pandemi
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ferry Juliantono dalam diskusi Polemik bertema "Publik Teriak, Sembako Kena Pajak", Sabtu (12/6) mengatakan, Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan terhadap kebutuan bahan pokok (sembako) membuktikan negara sedang tidak punya uang alias bokek.
"Pemerintah kayaknya lagi bokek lah. Terus kemudian kejam ke masyarakat," ujar
Dijelaskan Ferry, kalaupun harus menarik pajak maka pemerintah kudu memilah barang-barang apa saja yang harus diutamakan. Sederhananya, jangan pukul rata PPN langsung kena pada seluruh kebutuhan pokok.
"Kalau satu-satu barang mungkin seperti pengenaan cukai, itu yang harus dilakukan dulu untuk barang-barang tertentu. Tapi kalau sembako ini kan pukul rata dan jumlahnya gede banget," jelas politikus Gerindra itu.
Jika PPN ngotot dikenakan pada seluruh kebutuhan pokok, lanjutnya, pemerintah tidak ubahnya pekerja yang sedang kejar setoran.
"Kalau sekarang ini kelihatan motifnya ngejar setoran, kemudian sudah lah mana yang lebih cepat dari pengenaan pajak ini," ucap Ferry.
- Perpanjangan Insentif PPN DTP Sudah Diteken, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2025
- Harga Cabai dan Ayam Turun, Sembako di Palembang Masih Mahal Jelang Ramadan
- Pencurian Sembako Marak, Pemilik Toko di Lubuklinggau Resah