Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan tata cara Salat Jumat dengan dua gelombang yakni Ganji Genap dengan berdasarkan nomor ponsel para jemaah.
- Thailand Laporkan Kasus Pertama Cacar Monyet Pada Perempuan, Indonesia Masih Nol Kasus
- China Kerahkan Jet Tempur Dekat Perbatasan Taiwan
- Derita Penyakit Afasia, Aktor Bruce Willis Pensiun dari Dunia Akting
Baca Juga
Imbauan tersebut bahkan sudah tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, Saim Marhadan mengatakan pihaknya tidak sepakat jika Salat Jumat berdasarkan ganjil genap.
Prinsipnya, jika memang harus menerapkan 50 persen kapasitas. Maka, seharusnya menerapkannya seperti biasa yang dilakukan selama ini. “50 persen jemaah lainnya lagi bisa diarahkan ke Musala di sekitaran masjid,” katanya, Kamis (12/8).
Jikapun tidak ada Musala, maka bisa dilakukan di gedung yang tidak digunakan pada hari Jumat. Dengan begitu, kapasitas masjid tentunya akan berkurang.
Dia menilai Salat Jumat dengan penerapan ganjil genap ini sangat tidak efektif. Apalagi dengan menggunakan nomor ponsel. Menurutnya, bisa saja ponsel jemaah menggunakan ponsel istrinya dan lain sebagainya. “Tidak efektif, tentu saya tidak sepakat dengan rencana kebijakan tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada poin surat edaran DMI tertuang pemberlakuan dua gelombang pada salat Jumat yakni gelombang 1 pukul 12 untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya genap. Sedangkan gelombang 2 pukul 13.00 untuk jemaah yang memiliki nomor handphone ganjil.
- MUI Ajak Masyarakat Sebar Narasi Israel Musuh Bersama
- MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT
- Ma'ruf Amin Larang MUI Ikut Tentukan Capres dan Cawapres 2024