Gubernur Sumsel Herman Deru meminta proses penunjukan Penjabat (PJ) Bupati OKU tidak dicampuri oleh pihak lain. Sebab, secara administrasi, penunjukan PJ Bupati bukanlah keputusan politik melainkan hak prerogratif Gubernur Sumsel melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang
Baca Juga
“Saya minta domainnya tidak dicampuri oleh pihak lain. Karena ini bukan keputusan politik,” kata Deru saat dibincangi usai kegiatan di Griya Agung, Kamis (8/10).
Menurutnya, meski berbeda penamaan, namun kewenangan yang dimiliki Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) maupun PJ sama saja. Terutama dalam penerbitan perbup, Perda dan aturan lainnya harus seizing Gubernur Sumsel.
“Bahkan untuk mereposisi ASN saja itu harus ada izin dari Gubernur. Jadi kita pahami dulu aturannya,” ungkapnya.
Sehingga, sambung Deru, jenis jabatan (Plh, Plt dan PJ) tidak akan mengganggu proses pelayanan terhadap masyarakat. “Kita ingin memastikan pelayanan tetap berjalan,” ungkapnya.
Deru menuturkan, penunjukan PJ Bupati dilakukan dengan pengajuan tiga nama pejabat ke Mendagri untuk mendapat persetujuan. Ketiga nama tersebut harus memenuhi kualifikasi. Diantaranya, pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik.
“Penujukan ini juga bukan berdasarkan sistem voting. Ini Gubernur mengajukan sosok, setelah mendapat persetujuan Kemendagri baru dilantik. Artinya secara administrasi, siapa nanti yang akan diajukan Gubernur yang akan menempati jabatan PJ Bupati,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jabatan Bupati OKU mengalami kekosongan setelah Bupati Definitif, Kuryana Azis meninggal dunia, 8 Maret 2021 lalu. Sementara, Wakil Bupati OKU, Johan Anuar diberhentikan lantaran tersandung kasus korupsi. Jabatan Bupati OKU lalu diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang dijabat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Edward Chandra sejak 9 Maret 2021.
- Bandara SMB II Kembali Jadi Internasional, Gubernur Sumsel Ajak Semua Pihak Sinergi Maksimalkan Potensi
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3