Usai dilakukan penggeledahan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, R Bambang Pramono langsung memberikan respon.
- Kabid di Dinas Pertanian OKU Selatan Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Kajari: Masih Kooperatif, Belum Ditahan
- Komisarisnya Jadi Tersangka, Ini Daftar 37 Pemasok Minyak Sawit di Sumsel yang Terafiliasi dengan Wilmar
- Imbau Kader Golkar Terkait Alex Noerdin, Dodi Reza: Jangan Terprovokasi Berita yang Ada di Luar!
Baca Juga
Dia mengakui hari ini pihaknya mendapatkan dua surat. Pertama surat dari Kejati Sumsel yang menugaskan 14 petugas Kejati untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kemudian, surat kedua yakni dari Pengadilan Negeri terkait izin penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.
"Penggeledahaan ini kaitannya dengan saksi Zainuddin yang dalam program tersebut menjabat sebagai PPK Kabupaten Banyuasin," katanya.
Kegiatan SERASI ini dilakukan pada tahun 2019 lalu, dimana saat itu Zainuddin juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian di Banyuasin dan sebagai PPK kegiatan SERASI di Banyuasin. Sedangkan, dirinya menjabat sebagai kepala UPPB. Dari penggeledahaan tersebut, tim Kejati juga telah melakukan diskusi dan tanya jawab dengan penanggung jawab teknis dan penanggung jawab lainnya pada kegiatan tersebut.
"Semua dokumen juga sudah kami berikan," tegasnya.
Dia mengaku, sejauh ini kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan kepala daerah. Terlebih lagi, kegiatan ini dikerjasamakan langsung gapoktan dari daerah yang didanai oleh Kementrian Pertanian. Tercatat, setidaknya ada delapan yang menerima dana SERASI ini, sedangkan yang paling besar dananya di Kabupaten Banyuasin.
Menurut Bambang, sebagai Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi pokok sebagai pembina. Bahkan, telah melakukan Monev dan mengecek langsung ke lapangan sebagai tindak lanjutnya.
"Tapi mungkin Kejati ada temuan, jadi kami menghormati itu," pungkasnya.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel. Dalam penggeledahan tersebut, Kejati Sumsel mengangkut ratusan dokumen hingga komputer.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Radyan mengatakan kedatangan pihaknya ke kantor Dinas Pertanian ini untuk melakukan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan optimasi lahan rawa pendukung pada kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI). Dimana, dananya bersumber dari APBN Kementrian Pertanian tahun 2019 yang mencapai Rp1,3 triliun.
"Ada sembilan daerah yang mendapatkan dana ini, tapi satu diantaranya menolak," katanya, Selasa (19/7).
Dia menjelaskan, ke-sembilan daerah ini yaitu Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir, PALI, Muara Enim, Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Banyuasin dan Ogan Ilir. Namun, ada satu daerah yang menolak yaitu Ogan Ilir. Sedangkan, dana yang paling besar dikucurkan untuk program tersebut yakni di Banyuasin sebesar Rp335 miliar.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan 60 saksi dari Gapoktan, Dinas Pertanian Sumsel dan Banyuasin," pungkasnya.
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas
- Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari Palembang, Finda dan Suami Minta Diperiksa Usai Lebaran
- Gubernur Sumsel Resmikan Operasional KMP Putri Leanpuri di Banyuasin