Pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk setiap daerah termasuk di Palembang.
- Awasi Prokes Selama Nataru, Satpol PP Sumsel Terjunkan 100 Personel
- Libur Nataru, Herman Deru Imbau Warga Sumsel Tak Pulang Kampung
Baca Juga
PPKM Level 3 ini rencananya akan mulai diterapkan pada 24 Desember hingga 2 Januari mendatang atau menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengaku belum dapat memastikan seperti apa nantinya aturan yang harus diberlakukan. Menurutnya, kebijakan pusat ini tentunya hal yang baik. Meski Demikian, pihaknya juga harus memikirkan dampak perekonomian.
"Dampak ekonomi dari ini (PPKM Level 3) juga harus dipikirkan," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini ekonomi di Palembang baru akan bangkit kembali setelah melewati masa PPKM. Karena itu, menurutnya, harus dijaga akan dapat kembali seperti semula. "Jadi kita lihat nanti seperti apa aturannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Palembang, Ratu Dewa mengatakan penerapan PPKM Level 3 ini tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 gelombang ketiga, akibat libur Natal dan Tahun Baru. Karena itu, pihaknya akan melarang pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN untuk cuti mudik keluar Palembang.
"Untuk penyekatan perbatasan Kota Palembang, nanti kami akan berkoordinasi dahulu dengan instansi terkait," pungkasnya.
- Wali Kota Ratu Dewa Sambut Baik Tawaran Investasi China untuk Smart City dan Penanggulangan Banjir Palembang
- Gegara Truk Kontainer Mogok dalam Kota Palembang, Jalur Pengamanan Presiden Prabowo Macet Parah
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki