Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho mengatakan pihaknya berencana memanggil perusahaan tambang, PT Musi Prima Coal dalam waktu dekat, ada apa?
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
Baca Juga
Dalam fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, Ridho mengungkapkan jika beberapa waktu ke belakang pihaknya ikut memantau sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUP di Muara Enim itu.
“Tidak hanya pelanggaran, tetapi juga sanksi yang hingga kini belum ada kejelasan,”kata Ridho. Hal ini diperlukan mengingat masyarakat Sumsel membutuhkan kejelasan terhadap sanksi yang diterima dan dijalankan oleh perusahaan ini.
Sebagai catatan, Kantor Berita RMOLSumsel juga telah beberapa kali mengulas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT MPC.
PT MPC merupakan pemegang IUP di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim dengan areal tambang seluas 4.400 Hektar. PT MPC terikat kontrak untuk menyuplai batubara ke pembangkit listrik PLTU Mulut Tambang Gura yang dikelola oleh PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (PT GHEMMI).
PT MPC juga terikat kontrak dengan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) selaku pemegang IUJP yang juga memiliki sederet catatan dalam kecelakaan kerja yang pernah diulas oleh kantor Berita RMOLSumsel. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/sebelum-sang-mandor-jadi-korban-ini-catatan-lain-kasus-kecelakaan-tambang-di-pt-lcl)
“Kita prihatin dengan kondisi ini, karenanya kita akan panggil dan dengar seperti apa action yang dilakukan oleh instansi berwenang (Dinas ESDM Sumsel dan Inspektur Tambang Penugasan Sumsel),” jelasnya.
Beberapa diantara yang menjadi poin pengawasan dari Komisi IV DPRD Sumsel diantaranya mulai dari pelanggaran lingkungan berupa pencemaran Sungai Penimur yang telah berlangsung beberapa tahun. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/menapak-jejak-dugaan-pencemaran-sungai-penimur-akibat-aktivitas-pertambangan-bagian-pertama).
Sampai pelanggaran dan sanksi atas kecelakaan kerja pada Agustus 2021 lalu, yang disinyalir tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/kangkangi-sanksi-kementerian-esdm-pt-musi-prima-coal-tetap-nambang-batubara-malam-hari).
Termasuk juga dugaan pidana atas aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya sempat diusut oleh Mabes Polri. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/mabes-polri-turun-tangan-usut-dugaan-pidana-tambang-pt-lematang-coal-lestari).
Dimana PT MPC apabila terbukti, dapat diancam penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar menanti pihak terkait, sesuai dengan Pasal 158 UU No.3/2020 yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja