Soal Pelanggaran dan Kejelasan Sanksi, Dewan Berencana Panggil Musi Prima Coal

Areal Tambang 1 milik PT Musi Prima Coal, Muara Enim.  (ist/rmolsumsel.id)
Areal Tambang 1 milik PT Musi Prima Coal, Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho mengatakan pihaknya berencana memanggil perusahaan tambang, PT Musi Prima Coal dalam waktu dekat, ada apa?


Dalam fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, Ridho mengungkapkan jika beberapa waktu ke belakang pihaknya ikut memantau sejumlah pelanggaran  yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUP di Muara Enim itu.

“Tidak hanya pelanggaran, tetapi juga sanksi yang hingga kini belum ada kejelasan,”kata Ridho. Hal ini diperlukan mengingat masyarakat Sumsel membutuhkan kejelasan terhadap sanksi yang diterima dan dijalankan oleh perusahaan ini.

Sebagai catatan, Kantor Berita RMOLSumsel juga telah beberapa kali mengulas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT MPC.

PT MPC merupakan pemegang IUP di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim dengan areal tambang seluas 4.400 Hektar. PT MPC terikat kontrak untuk menyuplai batubara ke pembangkit listrik PLTU Mulut Tambang Gura yang dikelola oleh PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (PT GHEMMI).

PT MPC juga terikat kontrak dengan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) selaku pemegang IUJP yang juga memiliki sederet catatan dalam kecelakaan kerja yang pernah diulas oleh kantor Berita RMOLSumsel. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/sebelum-sang-mandor-jadi-korban-ini-catatan-lain-kasus-kecelakaan-tambang-di-pt-lcl)

“Kita prihatin dengan kondisi ini, karenanya kita akan panggil dan dengar seperti apa action yang dilakukan oleh instansi berwenang (Dinas ESDM Sumsel dan Inspektur Tambang Penugasan Sumsel),” jelasnya.

Beberapa diantara yang menjadi poin pengawasan dari Komisi IV DPRD Sumsel diantaranya mulai dari pelanggaran lingkungan berupa pencemaran Sungai Penimur yang telah berlangsung beberapa tahun. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/menapak-jejak-dugaan-pencemaran-sungai-penimur-akibat-aktivitas-pertambangan-bagian-pertama).

Sampai pelanggaran dan sanksi atas kecelakaan kerja pada Agustus 2021 lalu, yang disinyalir tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/kangkangi-sanksi-kementerian-esdm-pt-musi-prima-coal-tetap-nambang-batubara-malam-hari).

Termasuk juga dugaan pidana atas aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya sempat diusut oleh Mabes Polri. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/mabes-polri-turun-tangan-usut-dugaan-pidana-tambang-pt-lematang-coal-lestari).

Dimana PT MPC apabila terbukti, dapat diancam penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar menanti pihak terkait, sesuai dengan Pasal 158 UU No.3/2020 yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."