Pemerintah Pusat seara resmi melarang kegiatan ekspor Refined, Bleached, dan Deodorized (RDB) Palm Oil yang akan berlaku mulai 28 April 2022 mendatang. Hal tersebut sebagai upaya dalam memastikan ketersediaan minyak goreng di Indonesia.
- DPR RI Minta Pemerintah Selamatkan Petani Sawit Rakyat
- Petani Sawit di Sumsel Terancam Gulung Tikar Akibat Larangan Ekspor
- Ini 5 Alasan HKTI Desak Jokowi Revisi Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Baca Juga
Menyikap hal tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan bahwa aturan tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum dalam upaya menstabilkan ketersediaan lokal.
"Dengan aturan tersebut, tentu dapat menjadi kesempatan dalam memperbaiki permasalahan yang ada di Sumsel khususnya," katanya ketika dibincangi, Rabu (27/4).
Tidak hanya memastikan ketersediaan, larangan ekspor tersebut juga bertujuan untuk menstabilkan harga yang ada di pasaran. Sehingga, kebutuhan minyak goreng di tengah masyarakat mudah di dapat dan harga terjangkau.
Deru mengingatkan, apabila terdapat oknum-oknum nakal yang melanggar aturan tersebut, maka pihaknya tidak akan segan-segan dalam memberikan tindak tegas. "Dalam hal ini satgas pangan tentunya akan bertindak apabila masih ditemukan kecurangan, bila perlu langsung diangkut," tegasnya.
Sementara itu, Deru menyebutkan terkait anjloknya harga sawit yang terjadi belakangan ini dikarenakan hukum pasar yang seperti itu. "Sudah menjadi hukum pasar ya karena kalau suplai dikurangi, pasti berpengaruh dengan demand," tandasnya.
- Sidak Pasar di Muara Enim, Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume MinyaKita
- CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri
- Harga Gula dan Migor Naik di Pasar Inpres Muara Enim Naik