Bupati Banyuasin terpilih, Askolani, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi proses persidangan terkait gugatan sengketa Pilkada Banyuasin 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Askolani-Netta Klaim Kemenangan di Pilkada Banyuasin, Hasil Real Count Unggul 61,7 Persen
- Pj Bupati Banyuasin Ajak Para Paslon Saling Menghargai dan Menghormati
- Kunjungi Posko Pemenangan Dua Paslon Pilkada, Kapolres Banyuasin Ingatkan Ini
Baca Juga
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Slamet-Alfi, dengan tuduhan dugaan praktik politik uang (money politics).
Menurut Askolani, tuduhan money politics harus dibuktikan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terbukti, barulah dapat diteruskan ke MK dengan syarat pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
"Soal money politics, kami justru lebih dulu melaporkan ke Bawaslu. Sayangnya, sulit membuktikannya karena penerima biasanya enggan menjadi saksi," tambahnya.
Askolani optimistis gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 02 akan ditolak oleh MK. "Kami yakin akan ditolak," tegasnya.
Sementara itu, Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan, mengonfirmasi bahwa sidang perdana sengketa Pilkada Banyuasin dijadwalkan pada Kamis (9/1) pukul 13.00 WIB di MK. Sidang ini tercatat dalam surat perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Paslon nomor urut 1, Askolani-Netta (ASTA), unggul dengan perolehan suara sebesar 61,15 persen atau sebanyak 241.507 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Slamet-Alfi (SELFI), mendapatkan 39,85 persen atau 159.995 suara dari total suara sah sebanyak 401.502.
Pilkada Banyuasin menjadi perhatian publik karena komposisi dukungan partai di parlemen. ASTA hanya didukung oleh 15 kursi dari PDIP (7 kursi), Golkar (7 kursi), dan Hanura (1 kursi). Sebaliknya, SELFI didukung oleh 35 kursi dari Gerindra (8 kursi), Nasdem (6 kursi), PKS (5 kursi), PKB (5 kursi), Demokrat (5 kursi), dan PAN (1 kursi).
- Patuhi Instruksi Megawati, Dua Kepala Daerah PDIP di Sumsel Batal ke Magelang
- Tunggu Keputusan MK, Joncik Muhammad Satu-satunya Kepala Daerah di Sumsel yang Tidak Dilantik
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian