Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu besok (20/3).
- Pemprov Bengkulu Hentikan Ativitas Tambang Pasir PT Faming Levto Bakti Abadi
- Temuan Dinamika Survei: 86,70 Persen Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda
- Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Pekan Depan
Baca Juga
Menanggapi hal ini, Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan belum mau berbicara banyak soal rencana akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU," kata Anies Baswedan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/3).
Menurut jagoan Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin telah memiliki bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Nanti biar tim hukum yang menyampaikan," ujar Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Setelah pengumuman hasil resmi pemilu, sengketa atau gugatan terhadap hasil pemilihan dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengajukan gugatan harus menyampaikan bukti-bukti yang memadai untuk memperkuat argumen mereka.
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa bukti-bukti tersebut dan memutuskan apakah hasil pemilihan sah atau tidak.
- Ikut Putusan MK, Jokowi Janji Tidak Keluarkan Perppu Pilkada
- Ketegangan Meningkat dalam Debat Pertama Calon Walikota Pagar Alam
- Ustadz di Pagar Alam Mengaku Siap Maju di Pilwako 2024