Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Komisaris Utama PT Caturkarsa Megatunggal (CM), Indrawan Masrin, terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjerat PT Petro Energy.
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI
- KPK Tahan Mantan Wakil Direktur PT Lautan Luas (LTLS) Jimmy Masrin Terkait Korupsi LPEI
- Saham Lautan Luas (LTLS) Jatuh Ditengah Isu Korupsi LPEI dan Pengunduran Diri Jimmy Masrin
Baca Juga
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai Indrawan Masrin memiliki keterlibatan dalam kasus ini mengingat posisinya sebagai Komisaris Utama PT CM, yang merupakan pemegang saham mayoritas Petro Energy sebelum pailit pada Juni 2020.
“Selain Jimmy Masrin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga perlu mengusut peran Indrawan Masrin dalam kasus ini karena mereka mengendalikan PT CM,” ujar Uchok pada Senin (10/3).
Seperti diketahui, PT Caturkarsa Megatunggal (CM) diketahui memiliki saham mayoritas di Petro Energy sebelum perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut. Indrawan dan adiknya, Jimmy Masrin, masing-masing menguasai 47,45 persen saham PT CM.
PT CM juga dikenal sebagai perusahaan pengendali PT Lautan Luas Tbk (LTLS), di mana Indrawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Jimmy sebagai Wakil Direktur Utama.
Menurut Uchok, Indrawan Masrin diduga mengetahui berbagai aksi korporasi yang dilakukan Petro Energy, termasuk akuisisi 55 persen saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi pada 2018, kepailitan Petro Energy, serta pendirian PT Tunas Laju Investama (TLI) pada 2020.
Jimmy Masrin mendirikan TLI sebelum Petro Energy dinyatakan pailit. Di perusahaan ini, ia menguasai 94,80 persen saham, sementara sisanya dimiliki oleh PT CM.
Melalui TLI, Jimmy dan PT CM mengambil alih 33,33 persen saham PT Pada Idi, sehingga kepemilikan saham Petro Energy di perusahaan tambang tersebut berkurang menjadi 36,67 persen. Setelah Petro Energy bangkrut, saham TLI di PT Pada Idi bertambah menjadi 81,56 persen, sedangkan sisanya dimiliki oleh Bintoro dan The Budi, masing-masing sebesar 9,22 persen.
Uchok juga menyoroti peran beberapa pihak lain yang perlu diperiksa KPK, termasuk Jubilant Arda Harmidy, yang menjabat sebagai Direktur Utama TLI sekaligus Direktur Utama PT Pada Idi, serta Liza Sutrisno, yang menjabat sebagai Komisaris TLI.
“Mereka tentunya mengetahui tujuan didirikannya TLI dan hubungannya dengan permasalahan yang menimpa Petro Energy," ujar Uchok.
Sementara itu, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Pada Idi di Jakarta dan memeriksa Jubilant Harda Harmidy selaku direktur pada Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI pada Senin (3/3/2025) lalu, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin (Direktur Utama PT CM/Komisaris Utama Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Petro Energy).
- Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris
- Diduga Ada Konspirasi Koruptor, Eksekusi Rumah Komisaris PT Pada Idi Ancam Nyawa Istri dan Anak
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU