SK Mendagri Belum Diterima, Pj Bupati Lampung Barang Batal Dilantik

 Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan/RMOLLampung
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan/RMOLLampung

Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat yang rencananya akan dilakukan di Gedung Balai Keratun, pada Minggu (11/12), ditunda.


Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, alasan penundaan pelantikan tersebut karena Pemerintah Provinsi Lampung belum menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Pelantikan sepertinya belum jadi besok, karena sampai tadi malam kita belum menerima SK. Selain itu Pak Gubernur juga sedang tidak ada ditempat," kata Qodratul dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (10/12).

Terpisah, Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Lampung, Koharudin juga menyampaikan hal serupa.

"Sampai hari ini belum turun SK nya. Jadi belum bisa memastikan pelantikannya. Kalau belum keluar juga pasti ada penunjukan Plh yang akan ditunjuk itu Sekda setempat," kata Kohar.

Diketahui, Ambang Masa Jabatan (AMJ) Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan wakilnya Mad Hasnurin akan berakhir pada 11 Desember 2022.