Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Temuan BPK Ungkap Spesifikasi Tidak Sesuai Kontrak dan Kemahalan Belanja Modal di 11 SKPD [Bagian Kesembilan]

Kantor Wali Kota Palembang(Dokumen/RMOLSumsel)
Kantor Wali Kota Palembang(Dokumen/RMOLSumsel)

Dalam laporannya pada LKPD Pemkot Palembang tahun 2023, BPK RI juga mengungkapkan sejumlah permasalahan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, dan kemahalan belanja modal pada 11 Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD).


Secara umum, dalam salinan laporan yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel itu Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Modal Tahun 2023 sebesar Rp1.213.452.864.753,00 dengan realisasi sebesar Rp1.111.611.852.949,77 atau 91,61% dari anggaran. 

Realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya merupakan realisasi Belanja Modal pada 11 SKPD dengan rincian pada tabel berikut:

Tabel 42. Anggaran dan Realisasi Belanja Modal TA 2023

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan menunjukkan bahwa terdapat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp18.057.122,94, kekurangan volume pekerjaan pada 11 SKPD sebesar Rp52.752.381.327,36 serta kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak pada Dinas PUPR sebesar Rp2.330.831.226,90 dengan rincian sebagai berikut.

a. Pengadaan Kendaraan Mobil Armroll Container pada Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp18.057.122,94

Hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, CV SJS selaku penyedia, dan Inspektorat atas paket pekerjaan pengadaan mobil armroll container dengan Surat Pesanan Nomor 01/PPK/PSLB3/KAT-ARMGUB/DLH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berjumlah lima unit pada Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis kendaraan dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

Ketidaksesuaian tersebut yaitu tidak terdapatnya side protector, perbedaan gear pump, dan perbedaan ukuran dalam container. Rincian nilai ketidaksesuaian spesifikasi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut;

Tabel 43. Rincian Ketidaksesuain Spesifikasi pada Kendaraan Mobil Armroll Container

Nilai ketidaksesuaian spesifikasi tersebut telah dilakukan pembahasan dengan pihak penyedia dan PPK serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA). Hasil pembahasan dan klarifikasi, penyedia menyatakan sepakat dengan hasil perhitungan dan akan membayar nilai ketidaksesuaian tersebut.

Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran seluruh kelebihan pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin ke Kas Daerah sebesar Rp18.057.122,94.

b. Kekurangan Volume atas 17 Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada 10 SKPD Sebesar Rp1.885.198.640,41

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, HPS, detail engineering design, back up data, as built drawing, dokumentasi foto, dan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, Pengawas SKPD, dan didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kota Palembang menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 17 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada 10 SKPD sebesar Rp1.885.198.640,41 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp827.565.447,72 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.057.633.192,69, dengan rincian pada tabel berikut;

Tabel 44. Rekapitulasi Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pelaksanaan 17 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada 10 SKPD

Atas 17 paket pekerjaan tersebut, perhitungan nilai kekurangan volume pekerjaan telah dibahas dan disepakati bersama Penyedia, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Pengawas SKPD serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA pada 16 paket pekerjaan. Hasil pembahasan telah dituangkan dalam BA Kesepakatan Hasil Perhitungan Pemeriksaan Fisik yang di antaranya menyatakan semua pihak telah menerima dan sepakat atas hasil perhitungan dan Pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Sedangkan paket Pengadaan Gedung Kantor Camat Jakabaring Lanjutan Tahap Kedua telah dilakukan pembahasan dengan Penyedia, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Pengawas SKPD melalui tiga kali surat pemanggilan, pemanggilan pertama dengan surat nomor 20.c/Terinci-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 28 Maret 2024, pemanggilan kedua dengan surat nomor 32.c/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 04 April 2024 dan pemanggilan ketiga dengan surat nomor 44.c/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 17 April 2024. 

Pada saat pembahasan, Penyedia tidak dapat menyampaikan dokumen dan pertimbangan teknis lainnya kepada pemeriksa dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Kesepakatan Hasil Perhitungan Pemeriksaan Fisik.

Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan ke Kas Daerah sebesar Rp1.384.556.027,29. Sehingga, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp500.642.613,12 dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 9.

c. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan pada Dua SKPD Sebesar Rp49.082.523.594,56 dan Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.330.831.226,90

1) Kekurangan Volume Sebesar Rp47.401.293.374,49 dan Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.330.831.226,90 pada Dinas PUPR

Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 337 paket pekerjaan sebesar Rp199.603.463.160,00 yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kota Palembang, menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 337 paket pekerjaan sebesar Rp47.401.293.374,49 yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp46.763.225.117,66 dan kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan sebesar Rp638.068.256,83 serta kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.330.831.226,90. 

Kekurangan volume atas 337 paket pekerjaan dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp49.732.124.601,39 tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp40.376.313.851,17 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp9.355.810.750,22.

Kekurangan volume pekerjaan fisik berupa ketebalan dimensi pekerjaan beton dan aspal, ukuran drainase, dan tebal agregat yang tidak sesuai. Untuk kekurangan volume atas peralatan yang tidak digunakan adalah harga peralatan pada harga satuan pekerjaan yang tidak digunakan dalam proses pekerjaan, namun tetap dibayar yaitu Concrete Vibrator dan Curing Compound. 

Sedangkan ketidaksesuaian kualitas dengan kontrak merupakan koreksi harga satuan pekerjaan berdasarkan pengujian kuat tekan beton dan pengujian density aspal oleh Laboratorium terakreditasi untuk menilai kualitas pekerjaan terpasang terhadap kualitas pekerjaan pada kontrak.

Perhitungan kekurangan volume pekerjaan fisik telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kabid Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas PUPR selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan. 

Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 39/Interim-II-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 44/Interim-II-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 05/Terinci-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. 

Berdasarkan surat pemanggilan ketiga, diketahui bahwa penyedia pada 35 paket pekerjaan tidak bersedia menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik. Sedangkan sisanya sebanyak 302 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Perhitungan kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kabid Bina Marga selaku KPA dan Kepala SKPD selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan. 

Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 31/Terinci- Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 3 April 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 40/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 16 April 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 52/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 19 April 2024

Berdasarkan surat pemanggilan ketiga diketahui bahwa penyedia pada 67 paket pekerjaan tidak bersedia menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik. Sedangkan sisanya sebanyak 12 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Sedangkan perhitungan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak juga telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kabid Bina Marga selaku KPA dan Kepala Dinas PUPR selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan. 

Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 31/Terinci- Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 3 April 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 40/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 16 April 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 52/Terinci-Pemkot-PLG/04/2024 tanggal 19 April 2024. 

Berdasarkan surat pemanggilan ketiga diketahui terdapat penyedia pada 62 paket pekerjaan yang tidak menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik. Sedangkan sisanya sebanyak 10 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

2) Kekurangan Volume pada Dinas Perkimtan Sebesar Rp1.681.230.220,07 

Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas 35 paket pekerjaan sebesar Rp6.340.524.300,00 yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kota Palembang, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.681.230.220,07 yang terdiri dari  kelebihan  pembayaran  sebesar Rp1.527.425.495,85  dan  potensi  kelebihan pembayaran sebesar Rp153.804.724,22. 

Kekurangan volume pekerjaan fisik berupa ketebalan dimensi pekerjaan beton yang tidak sesuai. Perhitungan kekurangan volume tersebut telah dibahas bersama dengan penyedia, PPK dan pengawas lapangan, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA melalui tiga kali surat pemanggilan. 

Pemanggilan pertama dengan Surat Nomor 45/Interim-II-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 18 Maret 2024, pemanggilan kedua dengan Surat Nomor 04/Terinci-Pemkot-PLG/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan pemanggilan ketiga dengan Surat Nomor 35/Terinci-Pemkot- PLG/04/2024 tanggal 04 April 2024. 

Berdasarkan surat pemanggilan ketiga diketahui bahwa penyedia pada tiga paket pekerjaan tidak bersedia menandatangani BA Hasil Pengujian Fisik. Sedangkan sisanya sebanyak 32 penyedia paket pekerjaan menyatakan telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan serta bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan ke Kas Daerah masing-masing sebesar Rp6.145.129.399,89 (Rp6.093.291.325,89 + Rp51.838.074,00). Sehingga, masih

terdapat sisa nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp39.783.405.753,19 (Rp38.307.818.331,34  pada  Dinas  PUPR  +  Rp1.475.587.421,85  pada  Dinas

Perkimtan) dan sisa nilai potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp5.484.819.668,38 (Rp5.331.014.944,16 pada Dinas PUPR + Rp153.804.724,22 pada Dinas Perkimtan) dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 10 dan Lampiran 11.

d.Tiga Paket Pekerjaan Jaringan Air Bersih dan Air Limbah Tidak Sesuai Ketentuan

1)Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan Jaringan Air Bersih dan Air Limbah Sebesar Rp1.784.659.092,39

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, HPS, detail engineering design, back up data, as built drawing, dokumentasi foto, dan pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, Pengawas SKPD, dan didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kota Palembang menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp1.784.659.092,39. 

Kekurangan volume tersebut terdiri dari ketidaksesuaian dimensi pekerjaan fisik dan peralatan yang tidak digunakan dalam proses pekerjaan, namun tetap dibayar. Rincian temuan atas paket pekerjaaan dapat rincian pada tabel berikut.

Tabel 45. Rekapitulasi Kekuarangan Volume Pekerjaan atas Pelaksanaan Tiga Paket Pekerjaan Belanja Jaringan pada Dinas PUPR

Atas paket pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Limbah PCSP Paket CI C telah dilakukan perhitungan nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama Penyedia, PPK, Konsultan Pengawas, dan Pengawas SKPD serta diketahui oleh Kabid SDAIL selaku KPA dan Kepala SKPD selaku PA pada tiga paket pekerjaan. 

Hasil pembahasan telah dituangkan dalam BA Kesepakatan Hasil Perhitungan Pemeriksaan Fisik yang di antaranya menyatakan semua pihak telah menerima dan sepakat atas hasil perhitungan dan Pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Sedangkan untuk dua paket sisanya, telah dilakukan pembahasan dengan Penyedia, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Pengawas SKPD melalui tiga kali surat pemanggilan dengan rincian pada tabel berikut:

Tabel 46. Daftar Surat Pemanggilan Paket Pekerjaan

Pada saat pembahasan tersebut, Penyedia tidak dapat menyampaikan dokumen dan pertimbangan teknis lainnya kepada pemeriksa serta tidak bersedia menandatangani BA Kesepakatan Hasil Perhitungan Pemeriksaan Fisik.

Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran Belanja Modal Jaringan sebesar Rp628.818.730,00. Sehingga, masih terdapat sisa nilai potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.155.840.362,39.

2) Kemahalan pekerjaan boring manual pipa HDPE diameter 300 mm sebesar Rp876.815.362,50

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, penawaran penyedia, Laporan Harian, dan Mingguan Konsultan Pengawas menunjukkan terdapat kemahalan pekerjaan boring manual pipa HDPE diameter 300 mm dengan rincian perhitungan sebagaimana tabel berikut.

Tabel 47. Perhitungan Kemahalan Pekerjaan Boring Manual per Meter Pipa HDPE Diameter 300 mm

Berdasarkan tabel tersebut, diketahui nilai kemahalan per meter pipa sebesar Rp177.045,00, panjang pekerjaan pipa berdasarkan kontrak sebesar 4.952,5 meter, sehingga nilai kemahalan untuk paket pekerjaan sebesar Rp876.815.362,50 (Rp177.045,00 x 4.952,5 meter). 

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas perbedaan koefisien tersebut terjadi karena kesalahan perhitungan produktivitas pekerja yang tidak tepat, yaitu komponen waktu bekerja dan output pekerjaan.

Hasil konfirmasi dengan PPK menjelaskan pada saat penyusunan HPS tidak melakukan penyesuaikan koefisien perhitungan produktivitas secara memadai karena keterbatasan waktu dan pemahaman. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip antara lain efisien dan efektif”;

2) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggung jawab atas:

a) Pelaksanaan kontrak;

b) Kualitas barang/jasa;

c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan bahwa “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”;

4) Pasal 78:

a) ayat (3) huruf d menyatakan bahwa “Dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”;

b) ayat (4) huruf d menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ganti kerugian”;

c) ayat (5) huruf e menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Lampiran II Poin 7.13 tentang pembayaran prestasi pekerjaan menyatakan bahwa “Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan antara lain:

1) Huruf a Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;

2) Huruf b Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan”; dan

c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisis harga satuan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Pekerjaan boring manual pemasangan pipa transmisi air bersih HDPE 300 mm membebani keuangan daerah sebesar Rp876.815.362,50;

b. Kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp40.284.048.366,31 (Rp500.642.613,12 + Rp38.307.818.331,34 + Rp1.475.587.421,85);

c. Potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp6.640.660.030,77 (Rp5.331.014.944,16 + Rp153.804.724,22 + Rp1.155.840.362,39); dan

d. Lebih saji Belanja Modal sebesar Rp42.749.361.917,68 (Rp18.057.122,94 + Rp827.565.447,72 + Rp40.376.313.851,17 + Rp1.527.425.495,85).

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas Dukcapil, Camat Ilir Timur Dua, Camat Ilir Timur Tiga, Camat Jakabaring, Camat Sukarami, dan Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;

b. Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang SDA, Irigasi, dan Limbah pada Dinas PUPR kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;

c. Para PPK kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan; dan

d. Para Pengawas Lapangan kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai spesifikasi teknis

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Camat Ilir Timur Dua, Camat Ilir Timur Tiga, Camat Jakabaring, Camat Sukarami, dan Kepala Dinas PUPR untuk:

a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;

b. Menginstruksikan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang SDAIL pada Dinas PUPR agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;

c. Menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;

d. Menginstruksikan Pengawas Lapangan agar lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis;

e. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp40.284.048.366,31 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:

1) Dinas Pendidikan sebesar Rp152.090.503,48;

2) Dinas Perkimtan sebesar Rp1.475.587.421,85;

3) Kecamatan Ilir Timur Dua sebesar Rp26.713.886,34;

4) Kecamatan Ilir Timur Tiga sebesar Rp25.221.120,68;

5) Kecamatan Jakabaring sebesar Rp65.000.000,00;

6) Kecamatan Sukarami sebesar Rp231.617.102,62;

7) Dinas PUPR sebesar Rp38.307.818.331,34;

f. Memperhitungkan pembayaran termin terakhir atas potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6.640.660.030,77 yang terdiri dari:

1) Dinas Perkimtan sebesar Rp153.804.724,22; dan

2) Dinas PUPR sebesar Rp6.486.855.306,55. (*bersambung/tim).