Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]

Kantor Dinas PU PR Palembang/ist
Kantor Dinas PU PR Palembang/ist

Dalam laporannya pada LKPD Pemkot Palembang tahun 2023, BPK RI juga mengungkapkan sejumlah permasalahan yang mengungkap bobroknya penggunaan anggaran sebesar Rp650 miliar, yang difokuskan untuk pembangunan jalan, irigasi dan jaringan di dalam kota Palembang. 


erti disebutkan, Pemerintah Kota Palembang pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 menganggarkan untuk Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp727.427.924.824,00 dengan realisasi sebesar Rp650.500.781.200,00 atau 89,42 persen dari anggaran. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelemahan pengendalian yang belum memadai atas proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan belanja modal jalan dan jaringan pada Dinas PUPR dengan penjelasan sebagai berikut.

a. Kelemahan Pengendalian Belanja Modal Jalan

1) Tahap Perencanaan Pekerjaan Belanja Modal Jalan

a) Belum Terdapat Penelaahan Kesesuaian Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Sesuai Peraturan yang Berlaku

Pada tahun 2023, DPRD telah menyampaikan sebanyak 1.285 usulan pokokpokok pikiran dengan jumlah usulan terkait jalan sebanyak 1.052 usulan. Hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan dengan Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Litbang menjelaskan bahwa atas usulan tersebut, Bappeda Litbang belum melakukan analisis kesesuaian atas usulan pokok-pokok pikiran dengan berbagai indikator pada rencana strategis (renstra)

dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang, misalnya untuk usulan terkait jalan perlu mempertimbangkan indikator kemantapan jalan maupun kekumuhan.

Hal ini tidak dilakukan karena tidak terdapat kolom analisis kesesuaian tersebut pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Seharusnya, analisis tersebut dapat dilakukan secara manual sebagai kertas kerja analisis kesesuaian usulan pokok-pokok pikiran DPRD dengan renstra dan RPJMD. 

Hasil analisis terharap usulan pokok-pokok pikiran dengan RPJMD diperlukan agar usulan tersebut mendukung tercapainya kinerja Pemerintah Kota Palembang.

b) Regulasi berupa Keputusan Wali Kota tentang Jalan Kota termasuk Pembagian Kewenangan antara Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan Belum Memadai

Pada tahun 2023, Dinas PUPR melakukan pembaruan atas Ruas Jalan Kota berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 335/KPTS/DPUPR/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 344/KPTS/PUPR/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kota. Hasil pemeriksaan atas Keputusan Jalan Kota tersebut menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

(1) Belum Terdapat Keputusan Fungsi dan Kelas Jalan serta Pembagian Kewenangan Jalan Tidak Tepat

Hasil pemeriksaan atas dasar penetapan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 335/KPTS/DPUPR/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 344/KPPS/DPUPR/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kota dan daftar Keputusan Wali Kota menunjukkan Pemerintah Kota Palembang belum menyusun keputusan tentang fungsi dan kelas jalan. Penyusunan fungsi dan kelas jalan bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih pembagian kewenangan jalan dan berguna untuk proses perencanaan jalan.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Palembang membagi kewenangan pelaksanaan pembangunan jalan antara Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 463/KPTS/DPUPR/2019 tentang Pembagian Kewenangan Pembangunan Jalan Dalam Kota Palembang. 

Keputusan tersebut membagi kewenangan pembangunan jalan menggunakan kriteria lebar jalan, untuk jalan dengan lebar lebih dari 3,5 meter merupakan wewenang Dinas PUPR, sebaliknya lebar kurang dari 3,5 meter menjadi kewenangan Dinas Perkimtan. Hasil analisis atas Keputusan Wali Kota tersebut menunjukkan jika pembagian kewenangan berdasarkan lebar jalan tidak tepat, seharusnya pembagian kewenangan dilakukan berdasarkan fungsi jalan.

(2) Terdapat Ruas Jalan pada Keputusan Jalan Kota yang Tidak Memenuhi Kriteria Jalan Kota

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan menjelaskan Jalan Kota meliputi Jalan Arteri Sekunder (JAS), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Sekunder (JLS), dan Jalan Lingkungan Sekunder (JLing-S). Berdasarkan peraturan tersebut, maka ruas jalan yang dapat dikategorikan dalam jalan kota minimal termasuk dalam fungsi JLing-S yang yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan. 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas daftar ruas jalan pada Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 335/KPTS/DPUPR/2023 tentang Ruas Jalan Kota menunjukkan terdapat ruas jalan yang tidak menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan. Ruas jalan tersebut merupakan jalan lingkungan yang berada dalam lingkungan perumahan atau kawasan permukiman. Rincian jumlah ruas jalan yang tidak sesuai kriteria minimal terdapat pada lima lokasi pada tabel berikut.

Daftar Ruas Jalan Lingkungan pada Keputusan tentang Jalan Kota

(3) Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan Belanja Modal Jalan Belum Memadai

Hasil pemeriksaan menunjukkan perencanaan teknis jalan belum berpedoman pada perencanaan teknis dengan mempertimbangkan fungsi jalan, kelas jalan, bagian-bagian jalan (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan), dimensi jalan, muatan sumbu terberat, volume Lalu Lintas Harian (LHR), dan kapasitas jalan. Hasil analisis atas paket pekerjaan menunjukkan adanya pola desain perencanaan jalan yang seragam pada seluruh paket pekerjaan pada tabel berikut

Tabel Pola Perencanaan Jalan pada Dinas PUPR

Tim Perencana Teknis pada Dinas PUPR belum melakukan perhitungan umur rencana perkerasan jalan termasuk volume lalu lintas rencana berdasarkan LHR rata-rata yang diproyeksikan ke masa mendatang sesuai dengan usia rencana dan faktor pertumbuhan lalu lintas serta volume lalu lintas perencanaan. 

Hasil permintaan keterangan dengan staf fungsional Dinas PUPR menjelaskan bahwa dalam penyusunan Engineer Estimate (EE) sebagai salah satu dasar perencanaan survei hanya dilakukan secara terbatas pada dimensi (panjang dan lebar), kondisi jalan, status, bangunan pelengkap/saluran. Untuk perhitungan LHR hanya dilakukan secara sederhana melalui pengamatan visual.

(4) Terdapat Pekerjaan Sejenis yang Tidak Dilakukan Konsolidasi Paket 

Hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Tahun 2023 pada Dinas PUPR menunjukkan minimal sebanyak 22 paket pekerjaan jalan sejenis sebesar Rp7.768.149.000,00 yang terletak pada lokasi berdekatan, namun tidak dilakukan konsolidasi paket pekerjaan. Rincian paket pekerjaan yang perlu dikonsolidasi terdapat pada Lampiran 8.

Atas permasalahan tersebut, Sub Koordinator Perencana Dinas PUPR menjelaskan konsolidasi paket pada tahap perencanaan dan penganggaran sulit dilakukan karena terbatasnya waktu penginputan. 

Selanjutnya, hasil permintaan keterangan dengan lima orang PPK menjelaskan konsolidasi pekerjaan telah dilakukan per ruas jalan, namun karena jumlah paket pekerjaan yang terlalu banyak sehingga terjadi kesulitan dalam menyusun konsolidasi paket.

c) Pembagian Wilayah Kerja pada Pekerjaan yang Berasal dari Dana Bangub Tidak Tepat

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat perbedaan pembagian wilayah kerja antara sumber dana yang berasal dari APBD Induk dan Perubahan dengan Dana Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Bangub). Perbedaan wilayah pembagian kerja dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel Perbedaan Wilayah Pembagian Kerja antara Sumber Dana

Berdasarkan permintaan keterangan dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, diketahui jika tidak terdapat alasan khusus atas pembagian wilayah untuk paket yang bersumber dari Bangub. Selanjutnya, berdasarkan permintaan keterangan dengan PPK Dinas PUPR, diketahui jika jarak antar kecamatan serta jarak antar paket pekerjaan yang berjauhan akan menyulitkan proses pengendalian dan pengawasan paket-paket pekerjaan. Lebih lanjut, PPK juga menjelaskan kesulitan proses pengendalian dan pengawasan paket-paket karena tidak terdapat anggaran perjalanan dinas dalam kota untuk menunjang kegiatan tersebut.

2) Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Jalan berupa Kelemahan Pengawasan saat Pelaksanaan Paket Pekerjaan oleh Pengawas Lapangan Belum Memadai

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengawas lapangan belum melakukan pelaksanaan pekerjaan secara memadai khususnya dalam meneliti dan mengawasi kontrak serta mutu hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana. Penjelasan atas kelemahan proses pengawasan saat pelaksanaan pekerjaan dengan penjelasan sebagaimana berikut.

a) Masih Terdapat Kekurangan Volume dan Mutu yang Tidak Tercapai pada Paket Pekerjaan Jalan Tahun 2023

Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat permasalahan kurang volume pada Dinas PUPR untuk Tahun 2023 sebesar Rp47.401.293.374,49 yang terdiri kurang volume pekerjaan fisik sebesar Rp46.763.225.117,66 dan kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan sebesar Rp638.068.256,83. Selain kekurangan volume, terdapat juga mutu yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.330.831.226,90. Penjelasan secara rinci atas permasalahan tersebut dapat dilihat pada temuan terkait kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen laporan kontrak pekerjaan dan permintaan keterangan dengan pengawas lapangan menunjukkan permasalahan terjadi karena lemahnya pengendalian pekerjaan oleh Pengawas Lapangan, dengan penjelasan sebagai berikut.

(1) Belum terdapat mekanisme yang mengatur pengajuan permintaan untuk memulai suatu tahapan pekerjaan dari penyedia. Selain itu pada setiap tahapan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, penyedia seharusnya mengajukan persetujuan kepada pegawas terhadap spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak. 

(2) Kekurangan volume atas ketebalan dan panjang pekerjaan (dimensi), terjadi karena pengawas tidak dapat selalu berada di lokasi pekerjaan selama waktu pengecoran. Hal tersebut merupakan dampak dari banyaknya jumlah paket yang harus diawasi dan jarak antara paket yang berjauhan. 

(3) Dinas PUPR dalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2, yang mensyaratkan penggunaan concrete vibrator dan curing compound untuk pekerjaan beton. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume atas alat yang tidak digunakan berupa concrete vibrator dan curing compound. Penggunaan alat yang tidak dipakai pada pekerjaan beton tersebut dapat berdampak pada mutu beton yang tidak tercapai sesuai rencana. 

b) Terdapat Segmen Ruas Jalan dengan Kondisi Rusak atas Paket Pekerjaan TA 2023 yang Baru Diserahkan

Hasil observasi yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, Penyedia, dan Tim Inspektorat Kota Palembang pada tanggal 23 Maret 2024 menemukan adanya segmen ruas jalan yang belum dilakukan Final Hand Over (FHO) kepada Dinas PUPR, namun sudah mengalami kondisi rusak (fondasi agregat sudah terbuka) pada segmen ruas jalan pada tabel berikut.

Tabel Rincian Paket Pekerjaan dengan Kondisi Rusak

Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan perbaikan pada ruas jalan Lunjuk Jaya RW 014 Kelurahan (Kel.) Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat Satu dan Pembangunan Cor Balai Jaya Laksana RW 03 (Bangub). Gambaran kondisi kerusakan segmen pada ruas jalan tersebut, di antaranya untuk dua paket pekerjaan, segmen tersebut sudah mengalami rusak berat karena bahan pengikat semen atau aspal sudah tidak mengikat agregat, yang pada akhirnya membentuk tampungan yang tidak dapat meresapkan air ke badan jalan. Hasil permintaan keterangan dengan PPK menyatakan kerusakan jalan tersebut antara lain terjadi karena belum adanya drainase, lubang drainase yang tertutup, maupun metode pekerjaan yang belum memadai.

c) Pelaksanaan Curing (Perawatan Beton) Belum Memadai

Pada pekerjaan beton, hasil analisis atas dokumen kontrak dan foto dokumentasi menunjukkan bahwa penyedia tidak melakukan curing secara memadai, misalnya penyiraman air pada permukaan beton secara berkala, menutup permukaan beton dengan karung goni basah, dan penutupan ruas jalan (rekayasa lalu lintas) selama periode tertentu hingga mutu beton tercapai. Pelaksanaan curing beton yang tidak memadai dapat berdampak pada mutu beton yang tidak tercapai.

Hasil konfirmasi dengan PPK dan pengawas lapangan menyatakan rekayasa lalu lintas berupa penutupan ruas jalan sulit dilaksanakan karena kondisi ruas jalan Kota Palembang yang banyak dilalui oleh kendaraan bermotor dan lalu lintas 

yang padat sehingga tidak memiliki alternatif jalan lain dan tuntutan dari masyarakat agar ruas jalan dapat segera digunakan.

3) Tahap Pengawasan dan Evaluasi Pekerjaan Belanja Modal Jalan

a) Reviu Dokumen Laporan Pelaksanan Pekerjaan oleh Pengawas Lapangan Belum Memadai

Pengawas Lapangan memiliki tugas mereviu laporan pelaksanaan pekerjaan berupa dokumen back up data dan as built drawing yang telah disusun oleh Penyedia sebagai bentuk pengawasan pekerjaan. Hasil pemeriksaan atas dokumen back up data dan as built drawing secara uji petik menunjukkan adanya kelemahan pengendalian berupa tidak dilakukannya reviu pelaporan pelaksanaan kegiatan oleh pengawas lapangan atas tujuh paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp5.018.764.000,00 dengan rincian permasalahan dijelaskan pada tabel berikut:

Rincian Kesalahan Dokumen Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Hasil permintaan keterangan dengan pengawas lapangan menyatakan kelemahan tersebut terjadi karena proses penyusunan back up data dan as built drawing dilakukan bersama-sama dengan penyedia. Seharusnya dokumen tersebut dibuat oleh penyedia untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas lapangan, hal ini menunjukkan tidak terdapat pemisahan tugas yang jelas antara kewajiban pengawas lapangan dan penyedia terkait penyusunan dokumen tersebut. 

b) PPK Belum Melakukan Kegiatan Penilaian atas Kinerja Penyedia

Penilaian kinerja penyedia barang/jasa merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja diperlukan untuk meningkatkan kualitas hasil barang/jasa yang dihasilkan penyedia. Tujuan penilaian kinerja, antara lain berguna untuk memperoleh profil penyedia berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan kontrak dan melaksanakan mitigasi risiko pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), diketahui bahwa seluruh PPK pada Dinas PUPR belum melakukan penilaian atas kinerja penyedia yang meliputi aspek kualitas dan kuantitas (kesesuaian), aspek biaya (kemampuan pengendalian), aspek waktu (ketepatan), serta aspek layanan (komunikasi dan tingkat respon).

Hasil permintaan keterangan dengan seluruh PPK pada Dinas PUPR menyatakan hal tersebut terjadi karena keterbatasan pengetahuan dan belum terdapat panduan pengisian SIKAP.

b. Kelemahan Pengendalian Belanja Modal Jaringan

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja modal jaringan menunjukkan terdapat kelemahan pengendalian pada tahap perencanaan Paket Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Air Bersih 300 mm HDPE. Proses perencanaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan EE jaringan air bersih dibuat oleh Bagian Perencanan dan Pengembangan PDAM Tirta Musi. 

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PPK, diketahui bahwa PPK tidak melakukan reviu atas EE sebelum menetapkan HPS. Selanjutnya hasil telaah HPS dan EE juga menunjukkan adanya kelemahan dengan penjelasan sebagai berikut.

1) Tidak Terdapat Dasar Perhitungan yang Memadai atas Koefisien AHSP pada HPS

Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu. HPS pekerjaan boring manual dan pemasangan pipa HDPE

diameter 300 mm memiliki AHSP dengan rincian pada tabel berikut.

Sedangkan untuk pekerjaan penyambungan pipa dapat dilihat pada tabel berikut

Hasil pemeriksaan atas rincian AHSP pada HPS tersebut menunjukkan permasalahan yaitu tidak terdapat dasar perhitungan yang memadai atas koefisien uraian AHSP pekerjaan pengeboran dan penyambungan 1 meter pipa HDPE diameter 300 mm.

Hasil permintaan keterangan dengan PPK dan Tim Teknis Perencana Bidang SDAIL Dinas PUPR menyatakan tidak melakukan pengujian terhadap analisis koefisien dan harga satuan EE dari PDAM sebagai dasar penyusunan HPS.

2) Tidak Terdapat Survei yang Memadai atas Pekerjaan Boring Manual

Analisis lebih lanjut atas ketentuan peraturan yang berlaku menunjukkan tidak terdapat dasar survei yang memadai atas pemilihan pekerjaan boring manual tersebut. Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak mengatur analisis pekerjaan boring manual. Hal tersebut berdampak pada PDAM perlu menyusun AHSP pekerjaan boring manual.

Hasil pemeriksaan menunjukkan survei atas perencanaan pekerjaan boring manual belum memadai sebagai dasar penyusunan EE. Bagian Perencanaan dan Pengembangan PDAM Tirta Musi hanya melakukan survei kepada Mandor yang terbatas pada harga tenaga kerja pada pekerjaan fiber optik.

Hasil konfirmasi dengan Direktur Teknik dan Pengembangan PDAM Tirta Musi menyatakan sependapat bahwa perencanaan pekerjaan boring manual dan pemasangan pipa HDPE diameter 300 mm belum disusun berdasarkan kaidah keteknikan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan atas HPS yang ditetapkan, PPK juga tidak melakukan survei atau membandingkan pekerjaan tersebut dengan kontrak pekerjaan yang sejenis

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Risiko terhambatnya pencapaian tujuan pembangunan dan pengembangan Kota Palembang;

b. Risiko perhitungan HPS oleh PPK tidak andal;

c. Kekurangan volume dan mutu pekerjaan jalan yang tidak sesuai rencana; dan

d. Umur rencana jalan tidak tercapai.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Belum terdapat Keputusan Wali Kota tentang Fungsi dan Kelas Jalan;

b. Kepala Bappeda Litbang belum menganalisis kesesuaian usulan Pokok-pokok Pikiran sesuai dengan RPJMD;

c. Kepala Dinas PUPR belum memedomani perencanaan anggaran dan teknis jalan secara memadai, memastikan pemisahan tugas antara penyedia dan pengawas lapangan terkait penyusunan laporan pelaksanaan pekerjaan dan belum menetapkan standar dan prosedur kerja pengawas lapangan Dinas PUPR termasuk pelaksanaan curing dan rekayasa lalu lintas jalan yang memadai;

d. Tim Perencana Teknis Dinas PUPR belum cermat dalam memperhitungkan EE secara memadai;

e. Para PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR belum memahami pentingnya penilaian atas kinerja penyedia; dan

f. PPK Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi Air Bersih 700 mm Steel dan 300 mm HDPE kurang cermat dalam merencanakan HPS. (bersambung/tim)