Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Hibah Olahraga dan PMI Tak Sesuai Perjanjian dan Kondisi Sebenarnya [Bagian Ketujuh]

Kantor KONI Kota Palembang/RMOL
Kantor KONI Kota Palembang/RMOL

Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp145.765.372.851,00 dan terealisasi sebesar Rp139.741.322.277,00 atau 95,87% yang diantaranya direalisasikan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Kesehatan. 


Tabel Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Hibah TA 2023

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah pada KONI dan PMI diketahui terdapat Belanja Hibah yang tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.

a. Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang Tidak Dipertanggungjawabkan dan Tidak Digunakan Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp847.544.992,00

Dinas Kepemudaan dan Olahraga memberikan dana hibah sebesar Rp6.000.000.000,0 kepada KONI Kota Palembang dan terealisasi 100%. Pencairan dana oleh Dispora kepada KONI dilakukan sebanyak dua tahap, yaitu pada tanggal 9 Mei 2023 dan 29 Agustus 2023 masing-masing sebesar Rp3.000.000.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Penggunaan Hibah, bukti pertanggungjawaban, dan permintaan keterangan dari Ketua Umum KONI dan Bendahara Umum KONI diketahui permasalahan sebagai berikut

1) Transaksi pada Rekening Giro KONI Kota Palembang Tidak Dapat Ditelusuri Penggunaannya

Pencairan dana hibah dilakukan ke Nomor Rekening 150.09.010300 pada Bank Sumsel Babel atas nama KONI Kota Palembang. Hasil pemeriksaan atas Rekening Koran KONI Kota Palembang periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa Bendahara Umum KONI tidak pernah melakukan transaksi pembayaran kepada pihak ketiga melalui rekening tersebut.

Transaksi pada rekening KONI Kota Palembang tersebut hanya berupa penarikan tunai oleh Bendahara Umum KONI untuk transaksi kurang dari Rp200.000.000,00 dan transfer ke rekening pribadi Bendahara Umum atau Ketua Umum KONI untuk transaksi lebih dari Rp200.000.000,00. 

Transaksi penarikan tunai dan transfer yang dilakukan oleh Bendahara Umum KONI, tidak tercatat pada BKU Bendahara Umum KONI, sehingga tidak dapat ditelusuri transaksi pada rekening koran tersebut dengan penggunaan dana hibah KONI.

2) Pengeluaran Pembelian Uniform Kontingen untuk Porprov Sumsel XIV 2023 Sebesar Rp465.391.592,00 Belum Dibayarkan kepada Pihak Ketiga

Realisasi Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang sebesar Rp6.000.000.000,00 di antaranya digunakan untuk keperluan pemesanan uniform kontingen dalam mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan XIV 2023. Atas keperluan tersebut, KONI melakukan pemesanan dengan PT LJA.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Penggunaan Hibah dan bukti pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada PT LJA menunjukkan bahwa pemesanan uniform tersebut belum dibayarkan sejak terbit Surat Perintah Kerja (SPK) pada tanggal 23 Agustus 2023. Rincian pemesanan pada tabel berikut.

Tabel Rincian Pembelian Uniform

Hasil konfirmasi dengan Ketua Umum KONI menyatakan bahwa dana hibah yang dipertanggungjawabkan untuk pembelian uniform telah digunakan KONI untuk biaya operasional dan biaya keperluan Porprov XIV Sumsel 2023 yang tidak dianggarkan dalam NPHD. 

Ketua Umum KONI menambahkan bahwa keputusan tersebut dilakukan karena KONI telah mengajukan penambahan dana hibah pada APBD sebesar Rp1.500.000.000,00 yang hanya disetujui sebesar Rp500.000.000,00. 

Namun, tambahan dana hibah di APBDP tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan kegiatan Porprov XIV Sumsel 2023 telah selesai dilaksanakan. Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan kas di Rekening KONI sehingga KONI masih berhutang kepada PT LJA untuk pelunasan uniform.

3) Penggunaan Dana Hibah untuk Pembelian ATK Tidak Sesuai Sebesar Rp9.596.000,00 

Realisasi Belanja Hibah kepada KONI Kota Palembang di antaranya digunakan untuk biaya bantuan pembelian ATK kepada 60 cabang olahraga sebesar Rp252.000.000,00. Hasil pemeriksaan atas Laporan Penggunaan Hibah dan bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan NPHD sebesar Rp9.596.000,00 sebagai berikut.

a) Biaya servis elektronik sebesar Rp2.551.500,00; 

b) Belanja token listrik sebesar Rp916.500,00;

c) Belanja konsumsi rapat dan obat-obatan sebesar Rp2.771.500,00; 

d) Belanja papan bunga sebesar Rp1.037.000,00; 

e) Belanja spanduk sebesar Rp450.000,00; 

f) Belanja alat bangunan sebesar Rp245.000,00; 

g) Belanja air bersih sebesar Rp540.000,00; dan 

h) Belanja peruntukkan lainnya (antara lain biaya perbaikan lampu, belanja baterai, belanja tisu, biaya jasa kirim, dan belanja bingkai foto) sebesar Rp1.084.500,00.

4) Dana Hibah Tidak Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp372.557.400,00 Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Hibah dan bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa berdasarkan rekapitulasi pengeluaran dana hibah KONI terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp372.557.400,00 dengan rincian pada tabel berikut.

Tabel Rincian Penggunaan Dana Hibah Tidak Dipertanggungjawabkan Koni Kota Palembang TA 2023

Hasil konfirmasi dengan Ketua Umum dan Bendahara Umum KONI Kota Palembang mengakui penggunaan dana hibah sebesar Rp382.153.400,00 (Rp372.557.400,00 + Rp9.596.000,00) tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.

Hasil konfirmasi kepada Ketua Tim Monev Hibah KONI menyatakan bahwa Tim Monev telah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban KONI dan kesesuaian realisasi belanja KONI dengan nilai peruntukan NPHD, namun Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) tidak melakukan pengecekan atas keabsahan bukti pertanggungjawaban. Tim telah mengirimkan Kertas Kerja Monitoring dan Evaluasi kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk didisposisi kepada Ketua KONI.

b. Pertanggungjawaban Belanja BBM pada PMI Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp45.530.000,00

Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Hibah kepada PMI sebesar Rp1.117.089.247,00 dengan realisasi 100 persen. Berdasarkan pemeriksaan atas penggunaan dana hibah, bukti pertanggungjawaban, dan permintaan keterangan kepada Kepala Markas, Staf Sub Bidang Keuangan, dan Staf Sub Bidang Humas PMI diketahui bahwa seluruh nota BBM yang dilampirkan dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp60.000.000,00. 

Hal tersebut dikarenakan Staf Sub Bidang Keuangan dan Staf Sub Bidang Humas PMI menyesuaikan pengeluaran BBM per bulannya dengan pagu belanja BBM per bulan yang telah ditetapkan pada proposal pengajuan dana hibah.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukan bahwa pihak PMI menyimpan nota asli pembelian BBM sebesar Rp14.470.000,00, sehingga bukti pertanggungjawaban BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp45.530.000,00 (Rp60.000.000,00 - Rp14.470.000,00). 

Kepala Markas mengakui penggunaan dana hibah sebesar Rp45.530.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bersedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah. Lalu, saat penyusunan LHP terdapat penyetoran seluruh kelebihan pembayaran Belanja Hibah ke Kas Daerah sebesar Rp427.683.400,00 (Rp382.153.400,00 + Rp45.530.000,00). 

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Potensi penyalahgunaan dana hibah KONI karena mekanisme pengeluaran dana pada rekening koran KONI yang tidak transparan;

b. Kekurangan kas atas pembelian uniform sebesar Rp465.391.592,00 yang belum dibayarkan kepada pihak penyedia; dan

c. Lebih saji Belanja Hibah sebesar Rp427.683.400,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja Hibah di lingkungan kerjanya; dan b. Ketua Umum KONI dan Kepala Markas PMI tidak mematuhi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 426/123/DISPORA/2023 dan Nomor 900/06/DINKES/2023 dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah. (bersambung/tim)